Komisi Nasional Hak Asasi Manusia mengingatkan pemerintah Indonesia terutama lembaga penegak hukum agar hati-hati dalam menerapkan kebijakan hukuman mati karena dampaknya dunia internasional akan menyoroti hal itu.
"Bisa saja disorot PBB atau dunia internasional karena Indonesia masuk ke dalam negara yang masih menerapkan hukuman mati," kata anggota Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, saat dihubungi di Jakarta, Kamis.
Baca juga: Dua narapidana terpidana mati dipindahkan ke Nusakambangan
Meskipun saat ini penerapan hukuman mati sedang dimoratorium atau ditangguhkan, namun dia mengingatkan agar pemerintah mengedepankan prinsip kehati-hatian jika sudah mengarah pada penerapan hukuman mati.
Hal itu dia katakan menanggapi kasus kekerasan seksual dan pemerkosaan oleh Herry Wirawan terhadap 13 santri di Bandung, Jawa Barat. Kebanyakan korbannya adalah perempuan remaja dan anak-anak, yang bahkan di antara mereka ada yang sampai hamil dan melahirkan.
Baca juga: 12 bandar narkoba berisiko tinggi dipindah ke Nusakambangan
Wirawan --pengasuh sekaligus pemilik pondok pesantren di Bandung-- dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum.
Hapsara mengatakan, sebagian besar negara di dunia telah menghapuskan pidana hukuman mati atau paling tidak menunda kebijakan itu.
Baca juga: Terdakwa korupsi Asabri Heru Hidayat dituntut hukuman mati
Pada satu sisi, Komnas HAM juga mengingatkan Indonesia telah meratifikasi konvensi antipenyiksaan dan perlakuan tidak manusiawi oleh PBB.
"Artinya, ratifikasi ini juga harus menjadi pertimbangan dari semua aparat penegak hukum, pejabat dan pembuat kebijakan," ujar Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM/Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan Komnas HAM itu.
Baca juga: Ketua KPK setujui penerapan hukuman mati bagi koruptor
Terkait tuntutan yang dilayangkan jaksa penuntut umum terhadap Wirawan, Komnas HAM menegaskan mereka tetap menghormati proses hukum. Selain itu, lembaga itu juga tidak bisa melakukan intervensi atas kebijakan yang diambil.
Akan tetapi, Komnas HAM tetap bersuara sesuai ranah lembaga termasuk memberikan sejumlah pertimbangan misalnya mengenai pembahasan RUU KUHP yang sedang dibahas dengan harapan nanti secara lambat laun pidana hukuman mati tidak lagi menjadi pidana pokok bagi pelaku kejahatan.
Baca juga: Tercatat delapan bandar narkoba divonis mati
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2022
"Bisa saja disorot PBB atau dunia internasional karena Indonesia masuk ke dalam negara yang masih menerapkan hukuman mati," kata anggota Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, saat dihubungi di Jakarta, Kamis.
Baca juga: Dua narapidana terpidana mati dipindahkan ke Nusakambangan
Meskipun saat ini penerapan hukuman mati sedang dimoratorium atau ditangguhkan, namun dia mengingatkan agar pemerintah mengedepankan prinsip kehati-hatian jika sudah mengarah pada penerapan hukuman mati.
Hal itu dia katakan menanggapi kasus kekerasan seksual dan pemerkosaan oleh Herry Wirawan terhadap 13 santri di Bandung, Jawa Barat. Kebanyakan korbannya adalah perempuan remaja dan anak-anak, yang bahkan di antara mereka ada yang sampai hamil dan melahirkan.
Baca juga: 12 bandar narkoba berisiko tinggi dipindah ke Nusakambangan
Wirawan --pengasuh sekaligus pemilik pondok pesantren di Bandung-- dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum.
Hapsara mengatakan, sebagian besar negara di dunia telah menghapuskan pidana hukuman mati atau paling tidak menunda kebijakan itu.
Baca juga: Terdakwa korupsi Asabri Heru Hidayat dituntut hukuman mati
Pada satu sisi, Komnas HAM juga mengingatkan Indonesia telah meratifikasi konvensi antipenyiksaan dan perlakuan tidak manusiawi oleh PBB.
"Artinya, ratifikasi ini juga harus menjadi pertimbangan dari semua aparat penegak hukum, pejabat dan pembuat kebijakan," ujar Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM/Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan Komnas HAM itu.
Baca juga: Ketua KPK setujui penerapan hukuman mati bagi koruptor
Terkait tuntutan yang dilayangkan jaksa penuntut umum terhadap Wirawan, Komnas HAM menegaskan mereka tetap menghormati proses hukum. Selain itu, lembaga itu juga tidak bisa melakukan intervensi atas kebijakan yang diambil.
Akan tetapi, Komnas HAM tetap bersuara sesuai ranah lembaga termasuk memberikan sejumlah pertimbangan misalnya mengenai pembahasan RUU KUHP yang sedang dibahas dengan harapan nanti secara lambat laun pidana hukuman mati tidak lagi menjadi pidana pokok bagi pelaku kejahatan.
Baca juga: Tercatat delapan bandar narkoba divonis mati
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2022