Sebanyak 12 napi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Bangli, Bali, dipindahkan ke Lapas Karanganyar, Pulau Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, yang menerapkan pengamanan super maksimum (super maximum security).
"Mereka merupakan bandar narkoba berisiko tinggi (high risk) yang divonis dengan hukuman berkisar 6-20 tahun, bahkan ada yang seumur hidup," kata Koordinator Lapas Se-Nusakambangan dan Cilacap Jalu Yuswa Panjang dalam keterangannya di Cilacap, Rabu.
Baca juga: Terpidana Mati "Mary Jane" Akan Dipindahkan ke Nusakembangan
Ia mengatakan sebanyak 12 napi Lapas Narkotika itu tiba di Dermaga Wijayapura, Cilacap, pada Rabu (29/12), pukul 05.50 WIB, dengan pengawalan ketat dan selanjutnya diseberangkan dengan menggunakan kapal penyeberangan menuju Dermaga Sodong di Pulau Nusakambangan.
Sesampainya di Dermaga Sodong, kata dia, 12 napi kasus narkoba tersebut dibawa menuju Lapas Karanganyar dengan menggunakan Bus Transpas.
Baca juga: Mary Jane Terpidana Mati Tiba di Nusakembangan
"Saat sekarang mereka telah berada di Lapas Karanganyar yang menerapkan super maximum security dengan sistem one man one cell (satu kamar sel diisi satu orang, red.)," kata Jalu yang juga Kepala Lapas Kelas Batu Nusakambangan.
Lebih lanjut, ia mengatakan pemindahan napi berisiko tinggi itu ke lapas dengan pengamanan super maksimum merupakan bagian dari revitalisasi pemasyarakatan dalam rangka memutus rantai peredaran narkoba di dalam lapas.
Baca juga: Persiapan Tempat Eksekusi Terpidana Mati Sudah 100 Persen
Selain itu, kata dia, pemindahan napi tersebut merupakan bentuk pencegahan terhadap kemungkinan adanya gangguan keamanan dan ketertiban di dalam lapas maupun rumah tahanan negara (rutan).
"Kemarin (28/12) siang, kami juga menerima pemindahan empat napi kasus narkoba maupun pembunuhan yang sebelumnya menjalani pidana penjara di Lapas Idi dan Lapas Lhoknga, Aceh. Empat napi berisiko tinggi dengan vonis berkisar 16-20 tahun itu saat sekarang telah berada di Lapas Karanganyar," kata Jalu.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021
"Mereka merupakan bandar narkoba berisiko tinggi (high risk) yang divonis dengan hukuman berkisar 6-20 tahun, bahkan ada yang seumur hidup," kata Koordinator Lapas Se-Nusakambangan dan Cilacap Jalu Yuswa Panjang dalam keterangannya di Cilacap, Rabu.
Baca juga: Terpidana Mati "Mary Jane" Akan Dipindahkan ke Nusakembangan
Ia mengatakan sebanyak 12 napi Lapas Narkotika itu tiba di Dermaga Wijayapura, Cilacap, pada Rabu (29/12), pukul 05.50 WIB, dengan pengawalan ketat dan selanjutnya diseberangkan dengan menggunakan kapal penyeberangan menuju Dermaga Sodong di Pulau Nusakambangan.
Sesampainya di Dermaga Sodong, kata dia, 12 napi kasus narkoba tersebut dibawa menuju Lapas Karanganyar dengan menggunakan Bus Transpas.
Baca juga: Mary Jane Terpidana Mati Tiba di Nusakembangan
"Saat sekarang mereka telah berada di Lapas Karanganyar yang menerapkan super maximum security dengan sistem one man one cell (satu kamar sel diisi satu orang, red.)," kata Jalu yang juga Kepala Lapas Kelas Batu Nusakambangan.
Lebih lanjut, ia mengatakan pemindahan napi berisiko tinggi itu ke lapas dengan pengamanan super maksimum merupakan bagian dari revitalisasi pemasyarakatan dalam rangka memutus rantai peredaran narkoba di dalam lapas.
Baca juga: Persiapan Tempat Eksekusi Terpidana Mati Sudah 100 Persen
Selain itu, kata dia, pemindahan napi tersebut merupakan bentuk pencegahan terhadap kemungkinan adanya gangguan keamanan dan ketertiban di dalam lapas maupun rumah tahanan negara (rutan).
"Kemarin (28/12) siang, kami juga menerima pemindahan empat napi kasus narkoba maupun pembunuhan yang sebelumnya menjalani pidana penjara di Lapas Idi dan Lapas Lhoknga, Aceh. Empat napi berisiko tinggi dengan vonis berkisar 16-20 tahun itu saat sekarang telah berada di Lapas Karanganyar," kata Jalu.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021