Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, Kombes (Pol) Jansen Avitus Panjaitan menyatakan, hingga saat ini polisi belum menemukan adanya indikasi penimbunan atau permainan harga terkait kelangkaan minyak goreng di Kalbar.
"Hingga saat ini, kami belum menemukan adanya oknum atau pihak spekulan dalam menimbun minyak goreng dengan tujuan agar harganya naik," kata Jansen Avitus Panjaitan di Pontianak, Selasa.
Dia menjelaskan, pihaknya bersama instansi sudah melaksanakan operasi pasar untuk mengantisipasi kelangkaan minyak goreng di Kalbar.
Polda Kalbar juga selalu mengimbau kepada masyarakat jika ada yang menemukan atau melihat adanya pelanggaran, agar melaporkannya kepada pihak aparat penegak hukum, untuk diproses hukum dan bahkan bisa dicabut izin usahanya.
"Jika ditemukan adanya indikasi penimbunan minyak goreng, maka akan kami berikan sanksi pidana atau sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pontianak, Mulyadi yang juga Ketua Harian Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) Kota Pontianak menyatakan, Tim Terpadu Kota Pontianak telah memantau harga dan ketersediaan minyak goreng kemasan, dan juga melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah distributor dan swalayan di Kota Pontianak, hasilnya memang stoknya ada tetapi sangat terbatas.
Dia mengatakan, berdasarkan penjelasan pihak distributor, memang pasokan minyak goreng sangat terbatas, sehingga setiap minyak goreng yang masuk langsung didistribusikan ke pasaran. "Termasuk distribusi ke supermarket-supermarket yang ada di Kota Pontianak," katanya.
Mulyadi mengimbau kepada masyarakat untuk tidak panik hingga memborong minyak goreng berlebihan, tetapi cukup membeli sesuai kebutuhan, sehingga tidak memicu kenaikan harga minyak goreng dan kebutuhan pokok lainnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2022
"Hingga saat ini, kami belum menemukan adanya oknum atau pihak spekulan dalam menimbun minyak goreng dengan tujuan agar harganya naik," kata Jansen Avitus Panjaitan di Pontianak, Selasa.
Dia menjelaskan, pihaknya bersama instansi sudah melaksanakan operasi pasar untuk mengantisipasi kelangkaan minyak goreng di Kalbar.
Polda Kalbar juga selalu mengimbau kepada masyarakat jika ada yang menemukan atau melihat adanya pelanggaran, agar melaporkannya kepada pihak aparat penegak hukum, untuk diproses hukum dan bahkan bisa dicabut izin usahanya.
"Jika ditemukan adanya indikasi penimbunan minyak goreng, maka akan kami berikan sanksi pidana atau sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pontianak, Mulyadi yang juga Ketua Harian Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) Kota Pontianak menyatakan, Tim Terpadu Kota Pontianak telah memantau harga dan ketersediaan minyak goreng kemasan, dan juga melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah distributor dan swalayan di Kota Pontianak, hasilnya memang stoknya ada tetapi sangat terbatas.
Dia mengatakan, berdasarkan penjelasan pihak distributor, memang pasokan minyak goreng sangat terbatas, sehingga setiap minyak goreng yang masuk langsung didistribusikan ke pasaran. "Termasuk distribusi ke supermarket-supermarket yang ada di Kota Pontianak," katanya.
Mulyadi mengimbau kepada masyarakat untuk tidak panik hingga memborong minyak goreng berlebihan, tetapi cukup membeli sesuai kebutuhan, sehingga tidak memicu kenaikan harga minyak goreng dan kebutuhan pokok lainnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2022