Asisten Manajer Bisnis Mikro, BRI Cabang Pontianak Agus Djuli Handoko mengatakan selama masa pandemi COVID-19 melanda, terdapat 15 persen pelaku usaha di Pontianak yang mengajukan restrukturisasi kredit selama masa pandemi COVID-19.

"Namun, pemberian restrukturisasi kredit ini masih bisa kita berikan, karena sebenarnya, sebelum terjadi pandemi, BRI juga telah memberikan kebijakan restrukturisasi kepada nasabah, khususnya pelaku usaha yang mengalami musibah terkait bisnis atau kondisinya. Jika nasabah ini memiliki rekam jejak yang baik, tentu BRI memberikan perpanjangan waktu untuk pinjamannya, bahkan bisa mengajukan pinjaman lagi untuk memaksimalkan usahanya," kata Agus di Pontianak, Rabu.

Selama masa pandemi COVID-19 terhitung dari pertengahan 2020 hingga akhir 2022, untuk UMKM yang mengajukan restrukturisasi kredit di BRI hanya 15 persen, karena menurutnya, meski di tengah pandemi banyak UMKM yang mampu tumbuh. 

Sejauh ini, kata dia UMKM yang meminta penangguhan selama COVID-19 merupakan mereka yang berusaha di bidang produk makanan olahan, di mana selama penerapan PPKM, mereka terpaksa tidak bisa berjualan dengan maksimal, dan berdampak pada pendapatan mereka untuk membayar kredit. 

"Namun, beberapa usaha tertentu seperti yang bergerak di bidang jasa kesehatan, justru omset mereka naik. Demikian dengan sektor jasa, juga banyak yang mampu bertahan dan cenderung berkembang," tuturnya.

Agus menyatakan, selama pandemi COVID-19 Perusahaan pembiayaan di daerah memiliki kebijakan yang berbeda dengan perusahaan pembiayaan di pusat dalam menerapkan kebijakan restrukturisasi. Bahkan mereka juga bisa saja tidak mengikuti arahan pusat.

Terkait perpanjangan masa relaksasi restrukturisasi kredit perbankan selama satu tahun, dari semula berakhir 31 Maret 2022 menjadi 31 Maret 2023 yang ditetapkan oleh OJK, disambut baik oleh PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BBRI). 

"Kami menyambut baik hal ini, karena, sesuai hasil survei internal kepada nasabah mikro dan UKM atau small medium enterprise (SME), diperlukan waktu 6 bulan hingga 1 tahun agar 80 persen nasabah restrukturisasi COVID-19 dapat kembali kepada aliran dana sebelum terjadinya pandemi," katanya.

Dia menyatakan bahwa fokus utama penyaluran kredit BRI masih menyasar segmen UMKM. Khusus untuk korporasi, BRI berfokus menjaga kualitas kredit yang telah disalurkan. 

"Sehingga kita memberikan kesempatan kepada nasabah untuk mengajukan restrukturisasi jika memang kondisi mereka tidak memungkinkan untuk memenuhi kewajiban," kata Agus.

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2022