Wakil Bupati Ketapang Farhan mengatakan pembangunan fasilitas air baku oleh pihak perusahaan di Kecamatan Kendawangan bersifat non komersil.
"Namun dengan catatan bahwa air dari sumber utama di geser ke Desa Banjarsari yang nantinya akan dibangun keran-keran umum," ungkap Wabup saat memimpin rapat koordinasi terkait kesiapan Pemerintah dalam penyediaan air baku untuk Kecamatan Kendawangan di Ruang Rapat Bupati Ketapang.
Wabup mengungkapkan hingga saat ini masyarakat Desa Banjarsari belum mendapat layanan air bersih sehingga mereka selama ini masih membeli. Persoalan yang terjadi selama ini karena debit air di Sungai Gayam tidak dimungkinkan sampai ke Desa Banjarsari.
"Oleh karena itu, akan lebih baik jika menggeser sumber air ke Desa Banjarsari dan di non komersialkan. Ini sesuai dengan Pasal 33 UUD 1946 yang menegaskan bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat," jelas Wabup.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2022
"Namun dengan catatan bahwa air dari sumber utama di geser ke Desa Banjarsari yang nantinya akan dibangun keran-keran umum," ungkap Wabup saat memimpin rapat koordinasi terkait kesiapan Pemerintah dalam penyediaan air baku untuk Kecamatan Kendawangan di Ruang Rapat Bupati Ketapang.
Wabup mengungkapkan hingga saat ini masyarakat Desa Banjarsari belum mendapat layanan air bersih sehingga mereka selama ini masih membeli. Persoalan yang terjadi selama ini karena debit air di Sungai Gayam tidak dimungkinkan sampai ke Desa Banjarsari.
"Oleh karena itu, akan lebih baik jika menggeser sumber air ke Desa Banjarsari dan di non komersialkan. Ini sesuai dengan Pasal 33 UUD 1946 yang menegaskan bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat," jelas Wabup.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2022