Seorang pria di Pulau Maya, Kabupaten Kayong Utara, Kalbar ditangkap polisi setempat setelah diduga mencabuli anak di bawah umur setelah sebelumnya memberi minuman keras di sebuah gedung yang kosong.

Kapolres Kayong Utara AKBP Arief Hidayat saat dihubungi di Sukadana, Rabu, mengatakan bahwa pada Rabu (18/2) sekitar pukul 18.00 WIB, tersangka D mengajak korban jalan-jalan.

"Tersangka D bertemu dengan saksi AS dan DG, lalu mengajak keduanya ke sebuah kafe," ujar dia. Sekitar pukul 22.00 WIB, AS pergi membeli minuman keras. Kemudian D, AS dan DG serta GN dan korban pergi kearah jembatan dan duduk sembari minum minuman keras.

Saat itu, korban belum minum minuman keras, kemudian pindah ke teras posyandu bersama tersangka D, saksi AS, DG dan GN. "Kemudian mereka minum minuman keras," kata Kapolres didampingi Kasat Reskrim Iptu Dedi Sitepu dan Paurhumas Iptu Bambang Heru N.

Kemudian, AS, DG dan GN pergi dari tempat tersebut sehingga hanya ada korban bersama tersangka D, kemudian tersangka D mencabuli korban.
 
"Tersangka D mengatakan kepada korban bahwa ia tidak akan meninggalkan korban dan setelah tersangka D selesai mencabuli korban, tersangka D membawa korban ke rumah kakak tersangka," ujar dia.

Sampai di rumah kakak tersangka, D kembali mencabuli korban. Keesokan harinya, korban dicari oleh kakak korban. Kemudian korban dijemput oleh kakak korban, mengetahui hal itu orangtua korban tidak terima sehingga melapor ke Polres Kayong Utara.

"Pasal yang disangkakan terhadap pelaku adalah Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 diancam pidana penjara selama minimal 5 tahun maksimal 15 tahun," kata Kapolres.

Pewarta: Rizal

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2022