Pemerintah Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat berupaya melestarikan dan menjaga alat musik tradisional ginggong sebagai kearifan lokal dan budaya daerah yang harus dipertahankan.

"Apa pun bentuk dan jenisnya yang menjadi karya budaya lokal adalah sudah menjadi kewajiban kita untuk tetap mempertahankan dan tetap melestarikannya. Untuk ke depannya bagaimana budaya lokal yang ada di setiap daerah untuk bisa dijadikan sebagai bahan ajar bagi guru," ujar Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bengkayang, Heru Pujiono, saat dihubungi di Bengkayang, Kamis.

Ia menjelaskan bahwa alat musik ginggong yang ada di Kecamatan Seluas merupakan alat musik tradisional suku dayak Bakati Rara. Alat musik ginggong tidak digunakan untuk upacara adat atau upacara pengobatan lainnya, tapi indentik digunakan sebagai alat musik penghibur hati seseorang yang sedang rindu atau yang ditinggal oleh orang yang dikasihi.



"Keunikan lainnya dari alat musik ini dalam pembuatanya, di mana bahan yang digunakan adalah bahan dari alam, antara lain bambu atau tarek, kayu pelai, rotan, dan pasak serta cara memainkannya dengan cara digesek," kata dia.

Dalam rangka pengembangan lebih lanjut sebagaimana diamanahkan dalam Perda Nomor 3 Tahun 2020 dan Peraturan Bupati Bengkayang Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pelestarian dan Pemajuan Kebudayaan serta sesuai dengan Pokok-pokok pikiran kemajuan kebudayaan daerah, maka Pemkab Bengkayang melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan berkomitmen senantiasa memberikan ruang peran serta aktif masyarakat dalam rancang bangun, pelestarian dan promosi pemajuan seni dan budaya di daerah itu.

"Terkait hal tersebut Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bengkayang mengembangkan merek dalam implementasinya melalui inti nilai yakni bangga sekolahku dengan kearifan lokal. Hal itu dengan harapan nilai-nilai seni dan budaya dapat sejak dini tumbuh kembangkan melalui jalur pendidikan dasar jenjang SD dan SMP," katanya.

Ia berharap bahwa untuk langkah selanjutnya agar penggiat seni dan Dewan Kesenian Kabupaten Bengkayang dapat segera mendaftarkan hak kekayaan intelektual atau hak paten atas alat musik tersebut.

"Berharap agar penggiat seni dapat merancang agar dapat ditulis dalam bahasa popular. Sehingga mudah dibaca, dipahami, dan dipelajari oleh berbagai kalangan. Mengembangkan alat musik tersebut menjadi sebuah oleh - oleh, dan tidak kalah pentingnya agar meminta restu kepada tetua-tetua adat dan kepala Benua Bakatik Rara, sehingga nilai-nilai adat dan historis alat musik tradisional ginggong tersebut semakin membumi untuk masa depan kemajuan kebudayaan Kabupaten Bengkayang," katanya.
 

Pewarta: Dedi

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2022