Guru Besar Universitas Tanjungpura (Untan) Pontianak, Prof. Thamrin Usman DEA memprediksikan bahwa kebijakan pelarangan ekspor minyak mentah sawit atau CPO yang akan dimulai pada 28 April 2022 dengan batas waktu yang belum ditentukan akan berlangsung hanya sebentar.

"Kebijakan larangan ekspor hanya sebentar saja. Ada beberapa faktor yang akan melunakkan larangan tersebut," ujarnya di Pontianak, Senin.

Ia menyebutkan faktor yang melunakkan kebijakan tersebut di antaranya pajak ekspor CPO yang cukup besar. Pemerintah memanfaatkan pajak ekspor CPO untuk memberikan subsidi kepada komitmen dunia terhadap penurunan emisi di Indonesia dalam bentuk bantuan terhadap harga jual biodiesel. di Tanah Air.

"Faktor lainnya yakni akibat dari perang Rusia dengan Ukraina. Kita ketahui bahwa Ukraina sebagai negara penghasil minyak goreng dari bunga matahari di Eropa tidak dapat menyuplai kebutuhan minyak goreng. Ditambah lagi, dengan produksi kedelai yang tidak optimal pada tahun ini berakibat pada berkurangnya suplai total minyak goreng dunia. Dampak itu dunia akan mengandalkan suplai alternatif dari CPO,” jelas dia.

Ia melanjutkan faktor lainnya yakni Indonesia sebagai Pimpinan G20. Ia menilai para pemimpin negara yang tergabung dalam G20 seperti Perancis, Jerman, Italia, dan lain-lain akan mendesak Presiden Joko Widodo untuk mempertimbangkan kembali larangan ekspor CPO. Hal ini beralasan dikarenakan mereka sedang krisis gas dan minyak bumi yang disuplai dari Rusia dan tak ingin kebutuhan minyak goreng menjadi tambahan masalah.

“Fakta saat ini kelangkahan minyak goreng di negara Perancis sedang terjadi. Masyarakat beralih menggunakan minyak zaitun sebagai alternatif,” kata dia.

Kemudian faktor kelebihan stok CPO. Menurut kelangkaan bahan baku minyak goreng berbasis CPO di Tanah Air tidak akan terjadi. Hal ini dibuktikan dengan tersedianya stok CPO untuk pemenuhan kewajiban kebutuhan dalam negeri dan tersedia stok untuk ekspor. Dengan pelarangan ekspor ini akan menambah CPO yang tersisa dan tentunya berpotensi menimbulkan masalah baru yaitu tidak terpakainya cadangan CPO yang ada.

Kualitas CPO akan turun dipengaruhi oleh faktor waktu, cara penyimpanan, dan lain-lain. Penurunan satu persen kadar asam lemak bebas dalam CPO dari batas normal berakibat pada turunnya harga CPO sebesar Rp1.000 kilogram CPO.

"Dengan beberapa potret yang ada pemerintah harus mengatur dengan tegas pemenuhan kebutuhan dalam negeri dan mempertimbangkan sisa CPO yang tersedia untuk maksud diversifikasi produk turunan dari CPO, baik untuk penggunaan pangan maupun non pangan selain mengekspor kelebihan stok CPO," ucapnya.
 

Pewarta: Dedi

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2022