Pemerintah Kabupaten Kayong Utara, kembali mengimbau pihak perusahaan di kabupaten itu untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2022.
"Kami imbau kepada pihak perusahaan agar secepatnya membayar atau memberikan THR bagi karyawannya, karena tinggal beberapa hari lagi umat Muslim akan merayakan Lebaran Idul Fitri," kata Bupati Kayong Utara, Citra Duani di Sukadana, Jumat.
Dia menjelaskan, kewajiban pemberian THR bagi perusahaan sudah diperkuat dengan Surat Edaran nomor 561/0935/NAKERTRANS- II.B tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2022 Bagi Pekerja/Buruh Perusahaan di Kabupaten Kayong Utara.
Beberapa poin dalam edaran tersebut dijelaskan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, pemberian THR keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih. Kemudian pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.
“Besaran THR Keagamaan diberikan dengan ketentuan, pertama pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih diberikan sebesar satu bulan upah. kedua pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus tetapi kurang dari proporsional sesuai dengan perhitungan, masa kerja/12 x 1 bulan," katanya.
Sementara itu, di dalam edaran bupati tersebut juga diatur pemberian upah terhadap pekerja harian, diantaranya di poin pertama bagi pekerja/buruh yang berdasarkan perjanjian kerja harian, upah satu bulan dihitung sebagai berikut, pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya
keagamaan.
“Perusahaan wajib memberikan THR keagamaan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan,” ujarnya.
Sementara itu, Plt Kadis Disnakertrans Kayong Utara, Andri Candra mengatakan, pihaknya sudah menyampaikan edaran itu kepada pihak perusahaan untuk dapat di realisasikan.
“Surat edaran bupati ini sudah kita sampaikan kepada pihak perusahaan yang ada di Kabupaten Kayong Utara, sehingga menjadi pedoman dalam pemberian tunjangan hari raya keagamaan tahun 2022,” ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2022
"Kami imbau kepada pihak perusahaan agar secepatnya membayar atau memberikan THR bagi karyawannya, karena tinggal beberapa hari lagi umat Muslim akan merayakan Lebaran Idul Fitri," kata Bupati Kayong Utara, Citra Duani di Sukadana, Jumat.
Dia menjelaskan, kewajiban pemberian THR bagi perusahaan sudah diperkuat dengan Surat Edaran nomor 561/0935/NAKERTRANS- II.B tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2022 Bagi Pekerja/Buruh Perusahaan di Kabupaten Kayong Utara.
Beberapa poin dalam edaran tersebut dijelaskan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, pemberian THR keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih. Kemudian pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.
“Besaran THR Keagamaan diberikan dengan ketentuan, pertama pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih diberikan sebesar satu bulan upah. kedua pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus tetapi kurang dari proporsional sesuai dengan perhitungan, masa kerja/12 x 1 bulan," katanya.
Sementara itu, di dalam edaran bupati tersebut juga diatur pemberian upah terhadap pekerja harian, diantaranya di poin pertama bagi pekerja/buruh yang berdasarkan perjanjian kerja harian, upah satu bulan dihitung sebagai berikut, pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya
keagamaan.
“Perusahaan wajib memberikan THR keagamaan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan,” ujarnya.
Sementara itu, Plt Kadis Disnakertrans Kayong Utara, Andri Candra mengatakan, pihaknya sudah menyampaikan edaran itu kepada pihak perusahaan untuk dapat di realisasikan.
“Surat edaran bupati ini sudah kita sampaikan kepada pihak perusahaan yang ada di Kabupaten Kayong Utara, sehingga menjadi pedoman dalam pemberian tunjangan hari raya keagamaan tahun 2022,” ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2022