Dewan Adat Dayak (DAD) Kecamatan Sungai Laur mengeluarkan dua aturan melalui proses acara adat Ngisar Pesalin Pesibu di Desa Sepotong Kecamatan Sungai Laur, Senin (9/5). Dua aturan itu yakni aturan tentang sanksi pencurian buah sawit dan sanksi perkelahian. 

"Aturan ini agar Kecamatan Sungai Laur semakin kondusif, ramah dan berbudaya," ucap Camat Sungai Laur, Remanus Romawi SE MAp.

Kegiatan ini dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Kecamatan. Serta para kepala desa, para kepala adat, unsur perusahaan dan seluruh masyarakat adat. 

Menurut Romawi, DAD merupakan jembatan hubungan kepada pemerintah. Serta menjaga hubungan baik kepada etnis lain yang ada di Kecamatan Sungai Laur agar dapat bekerja sama untuk membangun daerah. 

"Saya sebagai Camat tentu harus mengayomi semua suku, agama dan seluruh kearifan lokal masyarakat. Semoga kegiatan ini bisa membawa dampak positif bagi Ketapang khususnya di Kecamatan Sungai Laur," tutur Romawi. 

Ketua DAD Kecamatan Sungai Laur, Jimmy Bidayu SH mengatakan pada acara adat Ngisar Pesalin Pesibu. Pihaknya memang ada mengeluarkan produk hukum adat tentang dua aturan tersebut. 

"Produk hukum adat yang dikeluarkan DAD Kecamatan Sungai Laur yakni pertama tentang pencurian kelapa sawit. Kedua tentang perkelahian antar individu, keluarga dan antar kelompok masyarakat di dalam kegiatan atau gawai," papar Jimmy. 

Ia menjelaskan keluarnya produk hukum adat ini dikarenakan keresahan masyarakat petani sawit. Serta pengusaha perkebunan dan perusahaan yang mana pencurian sawit ini sangat sering terjadi dan sangat merajalela.

"Begitu juga perkelahian hampir setiap ada acara adat sering terjadi perkelahian. Point penting pada sanksi adat ini sesuai adat desa tempat kejadian dan denda berupa ganti rugi dengan uang," jelasnya. 

Jimmy menambahkan maksud dan tujuan diselenggarakan acara tersebut juga untuk mengesahkan. Serta melantik secara adat dan juga pemberian gelar adat kepada Ketua DAD terpilih. 

"Kemudian, mengapa acara dilangsungkan di Desa Pepotong, merupakan desa Dayak pertengahan antara Desa Dayak Laur Hulu dan Desa Dayak Laur Hilir. Artinya DAD ini dimiliki semua desa dayak yang berada di wilayah Kecamatan Sungai Laur," ujarnya. 

Ia menegaskan DAD hadir untuk semua kalangan dan milik semua orang yang bernaung d wilayah adat Kecamatan Sungai Laur.  "Harapan kami DAD dan Kecamatan Sungai Laur kedepannya bisa lebih maju dan berkembang, terutama tentang adat istiadat," tutur Jimmy. 

Pewarta: Subandi

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2022