Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat Harisson memerintahkan organisasi perangkat daerah mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih, termasuk dalam pengadaan barang dan jasa (PBJ), dengan menerapkan Smart E-Procurement.

"Sosialisasi ini bertujuan mengedepankan transparansi, akuntabilitas, dan kapabilitas," kata Harisson saat membuka Sosialisasi Implementasi Smart E-Procurement dalam Peningkatan Tata Kelola Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, Rabu.

Baca juga: RS Medika Djaya kerjasama dengan BNI Pontianak terapkan sistem smart hospital

Hal itu, kata dia, sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Roadmap Reformasi Birokrasi 2020-2024.

"Maka, hal ini menjadi penting dan menuntut atensi serius kita bersama mengingat permasalahan dalam capaian indikator tata kelola PBJ masih sangat perlu untuk ditingkatkan," tuturnya.

Menurutnya, ada beberapa hal yang masih menjadi kendala dan perlu menjadi bahan evaluasi untuk setiap tahunnya, seperti Pengumuman Rancangan Umum Pengadaan (RUP) yang masih terdapat ketidaksesuaian berdasarkan hasil perencanaan pengadaan yang telah disusun oleh OPD.

Baca juga: RS Medika Djaya kerjasama dengan BNI Pontianak terapkan sistem smart hospital



"Tidak teratur dan sering terlambat dalam penyampaian usulan Paket Pengadaan Barang/Jasa dan metode pemilihan sehingga tidak sesuai dengan strategi dan RUP yang telah diumumkan pada aplikasi SIRUP oleh masing-masing perangkat daerah. Tak hanya itu, pekerjaan jasa konsultasi konstruksi (perencanaan/perancangan) dan pekerjaan konstruksi dilakukan dan diusulkan pada tahun anggaran yang bersamaan," katanya.

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2022