Jalan Siduk – Teluk Batang tidak masuk dalam Jalan Arteri Primer (JAP) dan jalan Kolektor-1 (JKP-1), Anggota DPRD Kayong Utara Yulisman berharap perhatian penuh dari pemerintah provinsi terhadap akses utama di negeri bertuah tersebut.
"Kita masa pandemi dua tahun ini, jadi kita tidak melakukan komunikasi, kita hanya menunggu saja, dan setelah keluar ternyata tidak masuk, kita mau berkata apa karena ini bukan wewenang kita,"kata dia di Sukadana.
Menurutnya, usulan untuk perubahan status jalan di Kayong Utara baru bisa diajukan kembali lima tahun yang akan datang padahal menurutnya jalan di sepanjang kurang lebih 80 km tersebut telah diajukan pada pemerintahan sebelumnya Hildi Hamid.
"Kita hanya bisa bersabar dan berharap kepada pak gubernur untuk memperhatikan dan ditingkatkan kualitasnya jalan akses utama di Kayong Utara ini," kata dia.
Saat ini ditambahkannya, jalan yang berbatasan langsung dengan jalan Kabupaten Ketapang itu selalu dilalui oleh mobil ekspedisi yang diduga melebihi kapasitas beban jalan sehingga diperlukan
perhatian dan peningkatan kualitas ruas jalan yang saat ini berstatus jalan provinsi tersebut.
Padahal diakuinya melalui kolaborasi legislatif dan eksekutif telah memperjuangkan jalan tersebut terutama secara administasi telah mereka selesaikan semua demi perubahan status jalan yang diinginkan masyarakat Kayong Utara.
"Kita telah kejar pada tahun 2020, kita dorong ke PUPR Provinsi Kalbar, Balai, Bappeda bahkan ada ruas jalan yang sempat masuk ke kawasan Taman Nasioanal sudah kita selesaikan,sebenarya secara administrasi sudah tidak ada masalah lagi."jelasnya.
Berdasarkan keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor:430/KPTTS/M/2022 tentang penetapan ruas jalan dalam jaringan jalan primer menurut fungsinya sebagai jalan arteri primer (JAP) dan jalan kolektor primer-1 (JKP-1) Kalimantan Barat ditetapkan sepanjang 2.287 km yang tersebar di 92 ruas jalan yang ada. Dengan rincian Jalan Arteri Primer (JAP) sepanjang 1.139,82 km dan JKP-1 sepanjang 832,79 km.
.
Salah seorang masyarakat Sukadana Kayong Utara Dandi mengatakan jalan Siduk – Teluk Batang menjadi penghubung antar Kabupaten dan akses satu – satunya masyarakat untuk membawa hasil produk pertanian dan hasil perkebunan selama ini.
“Kita tahu Kayong Utara menjadi lumbung padi selama ini, selain itu juga hasil perkebunan seperti sawit dan lainnya tentu jalan Siduk – Teluk Batang menjadi ruas jalan utama untuk kegiatan ekonomi kerakyatan,” ungkapnya.
Ia menilai, Kayong Utara tidak akan bisa berkembang dengan baik jika infrastruktur dasar jalan seperti Siduk- Teluk Batang tidak diperhatikan dan tidak diprioritaskan oleh para pemangku kepentingan saat ini.
“Sebaik apapun programnya jika jalan Siduk- Teluk Batang tidak diperhatikan saya rasa tidak akan berhasil semua karena akses jalan yang baik sangat penting untuk melaksanakan program lainnya di daerah,” kata dia
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2022
"Kita masa pandemi dua tahun ini, jadi kita tidak melakukan komunikasi, kita hanya menunggu saja, dan setelah keluar ternyata tidak masuk, kita mau berkata apa karena ini bukan wewenang kita,"kata dia di Sukadana.
Menurutnya, usulan untuk perubahan status jalan di Kayong Utara baru bisa diajukan kembali lima tahun yang akan datang padahal menurutnya jalan di sepanjang kurang lebih 80 km tersebut telah diajukan pada pemerintahan sebelumnya Hildi Hamid.
"Kita hanya bisa bersabar dan berharap kepada pak gubernur untuk memperhatikan dan ditingkatkan kualitasnya jalan akses utama di Kayong Utara ini," kata dia.
Saat ini ditambahkannya, jalan yang berbatasan langsung dengan jalan Kabupaten Ketapang itu selalu dilalui oleh mobil ekspedisi yang diduga melebihi kapasitas beban jalan sehingga diperlukan
perhatian dan peningkatan kualitas ruas jalan yang saat ini berstatus jalan provinsi tersebut.
Padahal diakuinya melalui kolaborasi legislatif dan eksekutif telah memperjuangkan jalan tersebut terutama secara administasi telah mereka selesaikan semua demi perubahan status jalan yang diinginkan masyarakat Kayong Utara.
"Kita telah kejar pada tahun 2020, kita dorong ke PUPR Provinsi Kalbar, Balai, Bappeda bahkan ada ruas jalan yang sempat masuk ke kawasan Taman Nasioanal sudah kita selesaikan,sebenarya secara administrasi sudah tidak ada masalah lagi."jelasnya.
Berdasarkan keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor:430/KPTTS/M/2022 tentang penetapan ruas jalan dalam jaringan jalan primer menurut fungsinya sebagai jalan arteri primer (JAP) dan jalan kolektor primer-1 (JKP-1) Kalimantan Barat ditetapkan sepanjang 2.287 km yang tersebar di 92 ruas jalan yang ada. Dengan rincian Jalan Arteri Primer (JAP) sepanjang 1.139,82 km dan JKP-1 sepanjang 832,79 km.
.
Salah seorang masyarakat Sukadana Kayong Utara Dandi mengatakan jalan Siduk – Teluk Batang menjadi penghubung antar Kabupaten dan akses satu – satunya masyarakat untuk membawa hasil produk pertanian dan hasil perkebunan selama ini.
“Kita tahu Kayong Utara menjadi lumbung padi selama ini, selain itu juga hasil perkebunan seperti sawit dan lainnya tentu jalan Siduk – Teluk Batang menjadi ruas jalan utama untuk kegiatan ekonomi kerakyatan,” ungkapnya.
Ia menilai, Kayong Utara tidak akan bisa berkembang dengan baik jika infrastruktur dasar jalan seperti Siduk- Teluk Batang tidak diperhatikan dan tidak diprioritaskan oleh para pemangku kepentingan saat ini.
“Sebaik apapun programnya jika jalan Siduk- Teluk Batang tidak diperhatikan saya rasa tidak akan berhasil semua karena akses jalan yang baik sangat penting untuk melaksanakan program lainnya di daerah,” kata dia
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2022