Perkara lima tersangka kasus korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) telah diserahkan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung ke jaksa penuntut umum.
“Rabu 15 Juni 2022, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus telah menyerahkan lima berkas perkara atas nama lima orang tersangka kepada Direktorat Penuntutan untuk dilakukan penelitian sesuai pasal 110 ayat (1) KUHAP,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, dalam keterangan tertulis yang diterima Antara di Jakarta, Rabu.
Lima tersangka dalam perkara ini terdiri atas satu orang dari unsur pemerintahan dan empat orang lainnya dari pihak swasta.
Kelima tersangka, yakni Indrasari Wisnu Wardhana selaku direktur jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan.
Kemudian empat orang lainnya dari pihak swasta, yakni Master Parulian Tumanggor selaku komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group, Stanley MA.
Berikutnya Picare Tagore Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas dan pendiri dan penasihat kebijakan/analisa PT Independent Research & Advisodry Indonesia Lin Che Wei.
Para tersangka dijerat dengan primair pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian, subsider pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Selanjutnya berkas perkara akan dilakukan penelitian oleh jaksa peneliti (Jaksa P.16) yang ditunjuk dalam jangka waktu tujuh hari untuk menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil (P.18) dan tujuh hari untuk memberikan petunjuk (P.19) apabila berkas perkara belum lengkap,” kata dia.
Sementara itu, Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI telah memeriksa tujuh saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya periode Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.
Kejagung telah menersangkakan lima orang dalam perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan produk turunannya, termasuk minyak goreng, yang terjadi pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.
Kelima tersangka adalah Indrasari Wisnu Wardhana selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kementerian Perdagangan.
Empat lainnya dari pihak swasta, yakni Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group Stanley MA.
Berikutnya Picare Tagore Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas dan pendiri dan penasihat kebijakan/analisa PT Independent Research & Advisodry Indonesia Lin Che Wei.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan bahwa pemeriksaan saksi untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan. Penyidik menargetkan akhir Juni berkas perkara CPO dilimpahkan Tahap I.
Saksi yang diperiksa adalah Direktur Bisnis Jaringan dan Layanan Keuangan PT Pos Indonesia berinisial CS, kemudian Analis Perdagangan Ahli Madya berinisial R dan Staf Research and Advisory Indonesia berinisial SPI.
"Selain mereka, saksi SH selaku Kepala Biro Hukum pada Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan RI," kata Ketut.
Perbuatan para tersangka itu mengakibatkan kerugian perekonomian negara, yaitu kemahalan serta kelangkaan minyak goreng, sehingga terjadi penurunan konsumsi rumah tangga dan industri kecil yang menggunakan minyak goreng dan menyulitkan kehidupan rakyat.
Baca juga: KPK sebut tumpang-tindih izin HGU sawit picu korupsi
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kejaksaan Agung limpahkan tahap I berkas perkara korupsi impor CPO
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2022