Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan audit terhadap perusahaan-perusahaan minyak kelapa sawit akan segera dimulai.

Audit yang akan dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) itu dilakukan untuk memperketat pengawasan terkait tata kelola dan kebijakan minyak goreng.

Baca juga: DPRD ingatkan harga TBS sesuai aturan pemerintah
Baca juga: Harga TBS sawit di Kalbar turun dampak penyesuaian kebijakan
Baca juga: Apkasindo: Harga TBS anjlok dan belum ada pengapalan ekspor CPO

"Iya, akan mulai. Hari ini akan saya tanda tangan, nanti BPKP mulai audit," kata Menko Luhut saat ditemui seusai peresmian investasi PT Nestle Indonesia di Karawang, Jawa Barat, Selasa.

Dalam kesempatan tersebut Menko  Luhut menyebut masalah minyak goreng kini mulai berangsur membaik. Namun ia mengaku masih akan berkeliling untuk memantau distribusi minyak goreng di sejumlah tempat seperti Semarang dan Surabaya.

"Masih ada yang tersekat akibat sudah sekian lama. Nanti juga saya ke Surabaya, saya agak banyak keliling," kata Menko Luhut Pandjaitan.

Ia juga berharap setelah larangan ekspor CPO dan bahan baku minyak goreng dicabut, harga Tandan Buah Segar (TBS) sawit di tingkat petani bisa segera membaik.

Baca juga: Polda Kalbar terjunkan tim investigasi ke Ketapang
Baca juga: Masyarakat terkena peluru hampa alami luka ruam kulit
Baca juga: ASPEKPIR Kalbar harap harga TBS sawit normal saat ekspor CPO dibuka

"Suplai sudah makin oke, kalau ini biaya keluarnya hari ini keluar, flush out-nya selesai, saya kira harga petani akan naik sampai lebih dari Rp2.500 per kilogram. Sekarang masih Rp1.500an, kita berharap nanti mungkin satu, dua minggu ke depan sudah akan naik ke Rp2.500," kata Menko Luhut.

Sebelumnya BPKP akan melakukan pengawasan mulai dari penyusunan kebijakan, seperti penetapan kebutuhan minyak goreng, penetapan kebutuhan CPO pabrik minyak goreng, dan penetapan perhitungan biaya atau harga pokok minyak goreng, dari harga di distributor sampai harga di pengecer.

BPKP juga akan mengawasi pelaksanaan kebijakan pemerintah dalam memenuhi kebutuhan minyak goreng dalam negeri dan menjaga harga kelapa sawit di tingkat petani melalui kebijakan pemenuhan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO).

Selain itu BPKP juga mendapat tugas untuk melakukan Audit Tujuan Tertentu dari hulu serta mengawasi secara keseluruhan titik kritis dari tata kelola CPO dan minyak goreng dari hulu sampai hilir.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Luhut: Audit perusahaan sawit segera dimulai
   

Pewarta: Ade irma Junida

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2022