Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Gulam Raziq mendesak Pemerintah Kabupaten Sintang, untuk segera memperbaiki Jalan Cadika di Desa Baning Kota yang kondisinya sangat rusak parah.

“Kondisi Jalan Cadika ini, sangat memprihatikan,” kata Raziq, Jumat (17/6).

Kondisi jalan yang rusak parah tersebut menurutnya, sudah terjadi bertahun-tahun tanpa pernah ditangani oleh pemerintah. Bahkan, jalan tersebut selalu digenangi air yang tak kunjung surut.

“Karena Jalan Cadika ini selalu rusak parah, jalan ini tidak pernah dilintasi masyarakat,” katanya.

Baca juga: Dewan minta pemerintah kabupaten prioritaskan pembangunan Serawai

Selain raziq, anggota DPRD Kabupaten Sintang, Senen Maryano juga mengeluhkan rusak Jalan Cadika. Ia mendesak Pemkab Sintang untuk segera memperbaiki jalan tersebut. Bahkan, dalam berbagai forum di DPRD Sintang, usulan yang sama juga sudah disampaikannya.

“Setiap tahun ada kami usulkan. Setiap pandangan fraksi juga selalu saya sampaikan agar diperbaiki,” kata Senen Maryono.

Ia menegaskan, kerusakan Jalan Cadika memang sudah semestinya mendapat penanganan yang serius dari pemerintah daerah. Apalagi, banyak masyarakat terdampak akibat Jalan Cadika mengalami kerusakan, khususnya warga setempat yang bermukim di daerah itu.

Karena jalan rusak sudah menahun, warga sulit melintas karena banyak lobang menganga sangat dalam. Ditambah lagi, ketika musim hujan, jalan dan rumah warga setempat terendam banjir. Selain itu, Jalan Cadika merupakan akses alternatif yang sangat penting untuk menceha kemacetan apabila ada kegiatan di Stadion Baning.

Baca juga: Sandan sebut desa ujung tombak pembangunan

“Ini jalan alternatif yang saya nilai sangat peting, apalagi jika ada kegiatan di Stadion,” ucapnya.

Senen berharap agar perbaikan bisa dilakukan. Apakah menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) atau Dana Alokasi Umum (DAU).

“Saya juga sudah mengusulkan, tetapi dengan dana aspirasi dewan atau pokir yang terbatas, tentu tidak mungkin. Karena itu juga menjadi kewajiban atau kewenangan pemerintah daerah untuk menangani ruas jalan itu. Karena itu, penting dilakukan kolaborasi baik dengan pemerintah provinsi atau pemerintah pusat,” pungkasnya.

Baca juga: Ketua Komisi A ingatkan ASN taat aturan

Baca juga: Symposium penyusunan Master Plan Interkoneksi Kawasan Hutan Negara - Kawasan KLUTAP

Baca juga: Komisi D desak pemerintah cegah wabah PKM masuk Sintang

Pewarta: Tantra Nur Andi

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2022