Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, Dra. Yosepha Hasnah, M. Si, hadiri Kegiatan Konsultasi Publik Bimbingan Teknis Pengendalian Pemanfaatan Ruang Kabupaten Sintang di Hotel My Home Sintang, Senin, 20 Juni 2022.
Hadir pada kegiatan tersebut Kadis Tata Ruang dan Pertanahan Kabupaten Sintang Supomo, serta Pihak Kementrian ATR/ BPN, serta perwakilan OPD terkait.
Pada kesempatan tersebut Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang menyampaikan Amanat Peraturan Pemerintah No 21 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Penata Ruang dan Peraturan Menteri ATR/BPN No 21 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Pengawasan Penataan Ruang.
"Bimbingan teknis pelaksanaan pengendalian pemanfaatan ruang di daerah ini, sebagai salah satu bentuk pembinaan pengendalian pemanfaatan ruang dalam upaya memberikan pengetahuan di bidang pengendalian pemanfaatan ruang untuk mendukung berjalannya tertib tata ruang di daerah khususnya di Kabupaten Sintang, oleh karena itu kami pemerintah Kabupaten Sintang sangat mendukung terhadap kegiatan bimbingan teknis ini" terang Yosepha Hasnah.
"Dengan ditunjuknya Kabupaten Sintang sebagai Lokus Pilot Project dilaksanakannya kegiatan bimbingan teknis pengendalian pemanfaatan ruang di daerah, melalui surat direktur pengendalian pemanfaatan ruang, Kabupaten Sintang menyambut baik penunjukan tersebut sebagai apresiasi pusat ke daerah" kata Yosepha Hasnah.
Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang mengatakan, Sebagai penunjang pengendalian pemanfaatan ruang di Kabupaten Sintang, salah satu komitmen kami yaitu melakukan penguatan forum penataan ruang daerah.
"Pada tanggal 14 Juni 2022 lalu, kami yang juga selaku ketua forum penataan ruang daerah Kabupaten Sintang melaksanakan rapat koordinasi awal forum penataan ruang yang pembahasannya antara lain yaitu pemantapan pelaksanaan KKPR di daerah serta mempersiapkan langkah-langkah guna menunjang penilaian perwujudan rencana tata ruang terkait peninjauan kembali RT/RW di Kabupaten Sintang" jelas Yosepha Hasnah.
"Perlu diketahui bahwa tahun ini Kabupaten Sintang sedang melakukan peninjauan kembali rencana tata ruang wilayahnya, dan seiring dengan ditunjuknya Kabupaten Sintang sebagai Pilot Project bimbingan teknis pengendalian pemanfaatan ruang" kata Yosepha Hasnah.
Yosepha Hasnah juga berharap untuk penilaian perwujudan rencana tata ruang dalam RTRW bisa didukung penuh oleh direktorat pengendalian pemanfaatan ruang sebagai Leading Sector.
"Dalam hal ini pengendalian pemanfataan ruang di Kabupaten Sintang yang telah kami laksanakan selama ini, kami sedang beradaptasi dengan peraturan perundang-undang terbaru pasca penata undang-undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, sehingga kami sangat perlu bimbingan terkait penyesuaian peraturan pengendalian pemanfaatan ruang terbaru di daerah kami" ungkap Yosepha Hasnah.
"Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dan kementrian ATR/BPN serta kementrian-kementrian terkait menjadi penting dalam mensukseskan terwujudnya tertib tata ruang di daerah khususnya di Kabupaten Sintang" kata Yosepha Hasnah.
"Tujuan akhir dari kegiatan bimbingan teknis ini adalah untuk mengetahui tingkat keterwujudan struktur ruang dan pola ruang serta hasil penilaian tingkat keterwujudan untuk dapat digunakan sebagai masukan bagi pelaksanaan peninjauan kembali dan revisi peraturan daerah rencana tata ruang wilayah Kabupaten Sintang. Karena produk tata ruang yang baik akan mendukung berjalannya tertib tata ruang di daerah kedepan" tutup Yosepha Hasnah.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2022
Hadir pada kegiatan tersebut Kadis Tata Ruang dan Pertanahan Kabupaten Sintang Supomo, serta Pihak Kementrian ATR/ BPN, serta perwakilan OPD terkait.
Pada kesempatan tersebut Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang menyampaikan Amanat Peraturan Pemerintah No 21 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Penata Ruang dan Peraturan Menteri ATR/BPN No 21 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Pengawasan Penataan Ruang.
"Bimbingan teknis pelaksanaan pengendalian pemanfaatan ruang di daerah ini, sebagai salah satu bentuk pembinaan pengendalian pemanfaatan ruang dalam upaya memberikan pengetahuan di bidang pengendalian pemanfaatan ruang untuk mendukung berjalannya tertib tata ruang di daerah khususnya di Kabupaten Sintang, oleh karena itu kami pemerintah Kabupaten Sintang sangat mendukung terhadap kegiatan bimbingan teknis ini" terang Yosepha Hasnah.
"Dengan ditunjuknya Kabupaten Sintang sebagai Lokus Pilot Project dilaksanakannya kegiatan bimbingan teknis pengendalian pemanfaatan ruang di daerah, melalui surat direktur pengendalian pemanfaatan ruang, Kabupaten Sintang menyambut baik penunjukan tersebut sebagai apresiasi pusat ke daerah" kata Yosepha Hasnah.
Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang mengatakan, Sebagai penunjang pengendalian pemanfaatan ruang di Kabupaten Sintang, salah satu komitmen kami yaitu melakukan penguatan forum penataan ruang daerah.
"Pada tanggal 14 Juni 2022 lalu, kami yang juga selaku ketua forum penataan ruang daerah Kabupaten Sintang melaksanakan rapat koordinasi awal forum penataan ruang yang pembahasannya antara lain yaitu pemantapan pelaksanaan KKPR di daerah serta mempersiapkan langkah-langkah guna menunjang penilaian perwujudan rencana tata ruang terkait peninjauan kembali RT/RW di Kabupaten Sintang" jelas Yosepha Hasnah.
"Perlu diketahui bahwa tahun ini Kabupaten Sintang sedang melakukan peninjauan kembali rencana tata ruang wilayahnya, dan seiring dengan ditunjuknya Kabupaten Sintang sebagai Pilot Project bimbingan teknis pengendalian pemanfaatan ruang" kata Yosepha Hasnah.
Yosepha Hasnah juga berharap untuk penilaian perwujudan rencana tata ruang dalam RTRW bisa didukung penuh oleh direktorat pengendalian pemanfaatan ruang sebagai Leading Sector.
"Dalam hal ini pengendalian pemanfataan ruang di Kabupaten Sintang yang telah kami laksanakan selama ini, kami sedang beradaptasi dengan peraturan perundang-undang terbaru pasca penata undang-undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, sehingga kami sangat perlu bimbingan terkait penyesuaian peraturan pengendalian pemanfaatan ruang terbaru di daerah kami" ungkap Yosepha Hasnah.
"Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dan kementrian ATR/BPN serta kementrian-kementrian terkait menjadi penting dalam mensukseskan terwujudnya tertib tata ruang di daerah khususnya di Kabupaten Sintang" kata Yosepha Hasnah.
"Tujuan akhir dari kegiatan bimbingan teknis ini adalah untuk mengetahui tingkat keterwujudan struktur ruang dan pola ruang serta hasil penilaian tingkat keterwujudan untuk dapat digunakan sebagai masukan bagi pelaksanaan peninjauan kembali dan revisi peraturan daerah rencana tata ruang wilayah Kabupaten Sintang. Karena produk tata ruang yang baik akan mendukung berjalannya tertib tata ruang di daerah kedepan" tutup Yosepha Hasnah.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2022