Pontianak (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat melalui Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum menyelenggarakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Bupati Sintang tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Jiwa Sudiyanto Kabupaten Sintang. Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Muladi ini dihadiri secara luring dan daring oleh sejumlah instansi terkait, Rabu (3/12).
Rapat dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Kalbar, Zuliansyah, yang dalam pembukaannya menegaskan bahwa pengharmonisasian regulasi merupakan kewenangan Kementerian Hukum sesuai amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011. Ia menyampaikan bahwa proses harmonisasi bertujuan menyelaraskan rumusan norma agar regulasi yang dihasilkan dapat diterapkan secara efektif dan sesuai ketentuan hukum.
“Pengharmonisasian diperlukan agar rumusan norma dalam Peraturan Kepala Daerah selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta memenuhi asas pembentukan peraturan yang baik,” ujarnya.
Rancangan Peraturan Bupati ini menjadi krusial karena menyangkut pembentukan struktur organisasi dan tata kerja Rumah Sakit Jiwa Sudiyanto—yang ke depan diharapkan menjadi pusat layanan kesehatan jiwa terpadu di Kabupaten Sintang. Dengan struktur organisasi yang terencana, rumah sakit diharapkan dapat memberikan layanan diagnosis, rehabilitasi, pemulihan, serta pelayanan rujukan yang efektif, efisien, dan berstandar nasional.
Perubahan struktur organisasi ini juga dilatarbelakangi adanya Surat Menteri PANRB Nomor B/825/M.SM.02.00/2025 mengenai persetujuan hasil evaluasi jabatan di daerah, yang menuntut penyesuaian dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
Sebagai hasil rapat, Rancangan Peraturan Bupati Sintang akan disempurnakan berdasarkan masukan teknis dan substansi yang muncul dalam pembahasan, termasuk pencabutan Peraturan Bupati Sintang Nomor 46 Tahun 2022 dan Nomor 98 Tahun 2024 terkait susunan organisasi sebelumnya. Setelah finalisasi, Kanwil Kemenkum Kalbar akan menerbitkan Surat Selesai Harmonisasi sebagai dasar proses legislasi berikutnya.
Kepala Kanwil Kemkum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menegaskan komitmen Kanwil dalam memastikan setiap produk hukum daerah memiliki landasan yang kuat dan aplikatif.
“Harmonisasi ini bukan sekadar proses administratif, tetapi langkah penting untuk memastikan bahwa regulasi yang dihasilkan mampu mendukung tata kelola layanan publik yang baik. Dalam konteks Raperbup ini, struktur organisasi yang jelas pada Rumah Sakit Jiwa Sudiyanto akan berdampak langsung terhadap kualitas pelayanan kesehatan jiwa di Sintang. Kami berharap melalui regulasi yang tepat, pelayanan kesehatan jiwa dapat berjalan profesional, terpadu, responsif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat,” ujarnya.
Dengan berjalannya tahapan harmonisasi ini, Raperbup Sintang selangkah lebih dekat menuju penetapan, sekaligus menandai upaya serius Pemerintah Daerah dalam memperkuat tata kelola sektor kesehatan jiwa di wilayahnya. (Humas).
