Kepala Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk,  Purwanto mengharapkan dukungan riil regulasi visabagi pekeeja migran.

Harapan tersebut disampaikan saat kunjungan Komisi IX DPRRI ke PLBN Aruk yang berada di Kecamatan Sanjingan Besar, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.   

“ Komisi IX ini kan yang membidangi kesehatan dan ketenagakerjaan, tentu kami stakeholder yang ada di PLBN Aruk ini perlu dukungan yang sifatnya riil," katanya di Aruk, Selasa.

Pihaknya ingin ada regulasi yang mengatur terkait dengan visa kerja. Dimana sebagai tempat tujuan para Pekerja Migran Indonesia (PMI), Malaysia merupakan salah satu yang  dapat dimasuk dalam list exit in tripoin nya untuk PMI.

"Selama ini di Asean, Malaysia tidak termasuk dan ini yang menjadi kendala bagi kita, terutama bagi PMI yang ingin bekerja di Malaysia,” kata Purwanto.

Ia mengatakan, dengan ada regulasi visa kerja tersebut, maka PMI yang masuk ke Malaysia bisa diurus secara legal dan diakui saat bekerja di Malaysia.

“Jadi regulasi yang kita maksudkan  itu untuk dapat melindungi para PMI kita yang bekerja disana,” ujarnya.

Ia juga mengatakan, dalam pengiriman PMI bekerja ke Sarawak, Malaysia itu semestinya oleh BP3MI dapat mengupayakan kemudahan dalam kepengurusan visa kerja. 

“Saya sendiri masih meraba apakah mengurus visa kerja itu karena ribet,sulit apa karena mahal. Karena banyak PMI kita tidak memiliki visa kerja saat bekerja di Malaysia. Nah ini yang juga kami minta untuk bersama-sama mencari solusi supaya dengan adanya visa kerja bagi para PMI itu pasti terlindungi termasuk terlindungi melalui BPJS ketenagakerjaan,” ujar Purwanto.

Ia menambahkan, Kabupaten Sambas merupakan pemasok terbesar PMI yang bekerja di Malaysia. Terkait hal itu, ia juga meminta dukungan agar Komisi IX DPR RI dapat mendorong pemerintah pusat untuk membangun tempat berupa Balai Latihan Kerja (BLK) di Aruk, Sanjingan.

“Kami sangat berharap dengan adanya BLK itu, nantinya dapat meningkatkan kualitas ketrampilan kerja bagi para PMI yang akan bekerja ke Malaysia", katanya.

WNI yang bekerja di sana  bukan hanya sebagai pekerja biasa tapi sebagai pekerja trampil dan punya skiil. Dan inilah yang terjadi sekarang  karena tidak  terampil muncullah pekerj Indonesia yang menempati pekerjaan di sektor informal. Dan sebagai informasi selama ini di PLBN Arus sekitar 83 persen pelintas di PLBN merupakan pekerja di Malaysia ,” ucapnya.

Tapi sambungnya, yang tercatat di BP3MI sebagai PMI bekerja di Malaysia itu hanya hanya beberapa ratus saja. Pada hal riilnya dalam satu bulan, PMI yang melintas keluar masuk per bulan di PLBN Aruk itu sekitar 83 persen dari 21 ribu lebih, artinya kurang lebih 16 ribu lebih itu PMI. 

Sementara itu, Anggota Komisi IX DPR RI, Edi Waryanto mengatakan apa yang menjadi masukan dari Kepala PLBN Aruk dan stakeholder yang ada akan menjadi bahan Komisi IX DPR RI untuk terus mendorong pemerintah baik dipusat maupun di daerah untuk terus melakukan pernbaikan. 

“Seperti masukan tadi dari PLBN Aruk, memang kita agak sulit mencegah mengontrol adanya PMI illegal. Karena mereka itu  ketika menyemarak ke Malaysia alasanya macam-macam adanya mau liburan dan lain sebagainya. Tapi sampai di sana mereka malah bekerja, sehingga jadilah mereka itu sebagai PMI illegal,” ujarnya.

Dan tambahnya, iya yakin semua pihak baik dari BP3MI, PLBN dan lainnya sudah melakukan yang terbaik, namun memang harus terus dilakukan perbaikan lagi. Hal itu dimaksudkan agar dapat terus menekan adanya PMI illegal. 

“Ini yang negara tidak mau, makanya kami melakukan peninjauan langsung ke sini. Kami berharap BP3MI dan pihak terkait lainnya terkait untuk agar semua pintu keluar masuk negara agar diperbaiki sistemnya kemudian masyarakat terus diedukasi agar semua dapat kita lindungi terutama bagi PMI yang sedang bekerja di luar negeri. Dan, system pelayanan jangan mempersulit, seleksi administrasi juga jangan terlalu ribet yang penting intinya kita dapat melakukan perlindungan,” kata Edi Waryanto.
 

Pewarta: Slamet Ardiansyah

Editor : Evi Ratnawati


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2022