Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pontianak, hingga saat ini masih menunggu petunjuk teknis (juknis) atau aturan lainnya terkait penganggaran penyelenggaraan Pemilihan Wali Kota Pontianak tahun 2024 mendatang.

"Kami dalam hal ini masih menunggu juknisnya, yang pasti baru bisa diketahui apakah ada perubahan atau tidak di tahun 2023 mendatang," kata Ketua KPU Kota Pontianak, Deni Nuliadi di Pontianak, Senin.

Karena di tahun 2023 mendatang berbagai tahapan penyelenggaraan Pilkada sudah dimulai, sehingga aturan atau juknis baru bisa diketahui secara pastinya di tahun itu.

Dia menambahkan, apakah nanti akan ada juknis baru dalam pilwako atau pilkada serentak nantinya, pihaknya masih belum mengetahui secara pasti.

Sementara itu, menurut dia, kalau mengacu pada penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2020 lalu di mana saat itu masih pandemi COVID-19, maka besaran anggarannya diperkirakan sekitar Rp41 miliar. Hal itu berdasarkan biaya penyelenggaraan Pilkada serentak untuk kabupaten yang ada di Kalbar waktu itu.

Menurut dia anggarannya untuk Pilkada 2020 lalu, lebih banyak atau lebih besar untuk pengadaan APD (alat pelindung diri) saat pandemi COVID-19.

"Sementara itu, saat ini tren COVID-19 sudah melandai dan penerapan proses (protokol kesehatan) tidak seketat tahun 2020," ujarnya.

Sehingga, menurut dia, kalau di tahun 2024 nanti kasus COVID-19 sudah jauh berkurang atau status pandemi berubah menjadi endemi atau lainnya, maka penganggaran penyelenggaraan Pilwako 2024 secara otomatis akan berkurang.

 

Pewarta: Andilala

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2022