Pemerintah Korea Selatan memutuskan untuk menghapus semua kewajiban pemakaian masker di luar ruangan mulai pekan depan sebab negara "secara nyata telah mengatasi" lonjakan kembali kasus COVID-19, kata Perdana Menteri Han Duck-soo, Jumat.

Berdasarkan keputusan yang mulai berlaku pada Senin (26/9), kerumunan dengan lebih dari 50 orang dan acara olahraga serta konser tidak lagi diharuskan memakai masker.

Saat ini, warga yang tidak memakai masker dalam pertemuan besar di luar ruangan dikenai denda.

Baca juga: Wakil Perdana Menteri Australia didenda karena tidak pakai masker

"Kita secara nyata mengatasi momen kritis lonjakan berulang COVID-19," kata PM saat pertemuan penanggulangan pandemi.

"Ke depannya, pemerintah akan satu per satu melonggarkan aturan antivirus berisiko kecil setelah mendapat umpan balik dari para pakar."

Akan tetapi, aturan pemakaian masker di dalam ruangan tetap berlaku untuk sementara waktu guna mengantisipasi kemungkinan risiko musim flu dan lonjakan kembali penyakit menular, kata Han.

Pemerintah pada Mei menghapus kewajiban pemakaian masker di luar ruangan bagi individu, namun masih menerapkan aturan wajib pemakaian masker untuk pertemuan di luar ruangan yang diikuti peserta dalam jumlah besar, seperti acara olahraga, konser, serta demonstrasi.


Sumber: Yonhap-OANA

Presiden RI Joko Widodo meminta pemerintah daerah tidak hanya mengimbau masyarakat memakai masker, namun juga membagikan masker gratis kepada masyarakat.

"Jangan hanya menyuruh pakai masker, mengimbau pakai masker. Sekarang saya tambah perintahnya, harus juga bagi masker," ujar Presiden dalam pembukaan Musyawarah Nasional VI Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) di Istana Negara, Jakarta, Kamis, yang disaksikan secara virtual. Baca selengkapnya: Pemda jangan hanya imbau masyarakat pakai masker

Pewarta: Asri Mayang Sari

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2022