Kepala Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Kalimantan Barat (Kalbar) mengingatkan aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) yang ada di Kota Singkawang untuk memaksimalkan pengawasan di setiap OPD sebagai upaya pencegahan korupsi.

"Untuk menjaga dan meningkatkan kualitas serta efektivitas pengawasan intern APIP, kita harus selalu introspeksi diri, apakah pelaksanaan pengawasan intern yang dilakukan sudah sesuai standar dan sudah berakuntabilitas. Sangat penting bagi APIP untuk memaksimalkan pencegahan korupsi dengan melakukan pengawasan ketat," kata Kepala BPKP Kalimantan Barat, Ayi Riyanto di Singkawang, Jumat.

Menurutnya, diperlukan suatu program pengembangan dan penjaminan kualitas quality assurance and improvement program (QAIP) yang dilakukan secara berkesinambungan dalam pencegahan korupsi di lingkungan pemerintahan.

Ayi mengatakan, hal ini sejalan dengan Standar Audit Intern Pemerintah Indonesia (SAIPI), program pengembangan dan penjaminan kualitas dan The Iia’s International Standards For The Professional Practice Of Internal Auditing tahun 2017 yang menyatakan bahwa pimpinan APIP harus merancang, mengembangkan, dan menjaga program pengembangan dan penjaminan kualitas yang meliputi semua aspek kegiatan audit intern.

"Program pengembangan dan penjaminan kualitas ini harus mencakup penilaian intern dan penilaian ekstern," tuturnya.

Dia mengatakan penilaian intern dilaksanakan secara mandiri oleh APIP masing-masing, sementara penilaian ekstern dilaksanakan dengan melibatkan pihak independen.

"Program pengembangan dan penjaminan kualitas ini menjadi semakin strategis bagi APIP karena merupakan salah satu prasyarat untuk mencapai kapabilitas pengawasan APIP level 3 internal audit 'capability' model," katanya.

Ayi juga mengatakan upaya memerangi korupsi di Indonesia, tidaklah mudah karena korupsi tersebut ditengarai telah sangat kompleks (bersifat sistemik), yaitu melibatkan berbagai unsur dan kepentingan.

Berkaitan dengan banyaknya penindakan terhadap kasus-kasus korupsi, tetapi kasus yang sama masih terjadi pada organisasi yang sama mengindikasikan perlu adanya kebijakan represif untuk preventif,

"Yaitu upaya pemulihan dampak korupsi melalui perbaikan sistem dan prosedur yang lebih spesifik," kata dia.

Dalam mengelola organisasi, hal-hal yang diperlukan untuk mengendalikan "fraud" atau korupsi dikenal dengan program anti korupsi atau "fraud control plan".

Pengendalian tersebut dirancang secara spesifik, teratur, dan terukur oleh suatu organisasi, untuk mencegah, menangkal, dan memudahkan pendeteksian kemungkinan terjadinya korupsi atau "fraud".

"Hal itu ditandai dengan eksistensi dan implementasi 10 atribut dalam kerangka upaya mencapai tujuan organisasi secara keseluruhan yang diikhtisarkan dalam dokumen dan disahkan oleh pimpinan entitas pemilik risiko kecurangan," katanya.

Ia berharap pelaksanaan kegiatan ini dapat berjalan dengan lancar dan dapat memberikan wawasan bagi kita dalam meningkatkan peran APIP yang lebih bermanfaat.

"Semoga kegiatan berjalan lancar dan dapat memberikan wawasan dalam meningkatkan peran APIP," kata Ayi.

 

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2022