Pemerintah Kabupaten  mengusulkan dua peraturan daerah ke  Dewan Perwakilan Rakyat  Daerah Kayong Utara untuk meningkatkan pendapatan asli daerah dan mempermudah investasi industrial di Negeri Bertuah tersebut.

Dua Perda inisiasi dari pemerintah daerah yaitu peraturan daerah tentang  Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Tahun 2022-2041 dan kedua Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung.

"Saya akan menyampaikan  urgensi pembentukan dan garis besar materi muatan rancangan Peraturan Daerah tersebut. Pertama  Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Tahun 2022-2041. Dimana kita melihat potensi sumber daya industri daerah, rencana tata ruang kabupaten, dan keserasian dan keseimbangan dengan kegiatan sosial ekonomi serta daya dukung lingkungan," kata Wakil Bupati Kayong Utara Effendi Ahmad saat menyampaikan sambutannya di Kantor DPRD, Selasa, (18/10).


Menurutnya,  pembangunan industri itu harus melihat  kondisi daerah, sumber daya industri, sarana dan prasarana, serta pemberdayaan industri kecil dan menengah.  Serta visi dan misi pembangunan industri daerah menjadi pertimbangan pembuatan peraturan daerah tersebut.

Dalam peraturan tersebut ada strategi dan program pembangunan industri Kabupaten Kayong Utara, yang terdiri atas sasaran dan program industri unggulan daerah, pengembangan perwilayahan industri, pembangunan sumber daya industri, pembangunan sarana dan prasarana industri, dan pemberdayaan industri.

" Rancangan Peraturan Daerah ini diharapkan dapat menjadi instrumen pengaturan yang efektif dalam pembangunan industri di daerah," kata dia.

Sedangkan untuk Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung Nomor 9 Tahun 2013 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan perlu disesuaikan dan/atau diganti sesuai dengan perkembangan keadaan dan pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan yang saat ini telah berlaku.

"Retribusi ini merubah nomenklatur retribusi sebelumnya yakni Retribusi Izin Mendirikan Bangunan yang telah ditetapkan melalui Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 9 Tahun 2013. Pengenaan Retribusi PBG dapat dikenakan oleh Pemerintah Daerah dengan terlebih dahulu menerbitkan dasar pemungutan berupa Peraturan Daerah mengenai Retribusi PBG," jelasnya.


Perwakilan dari pihak eksekutif ini  berharap agar proses pembahasan Rancangan Perda ini dapat berjalan lancar dan tetap berada pada koridor ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia percaya  pembahasan ini akan dilaksanakan dengan semangat keterbukaan, rasa kebersamaan dan tanggung jawab.

"Pembahasan terhadap 2 (dua) Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara ini, seyogianya dapat segera disetujui bersama dengan DPRD Kabupaten Kayong Utara, paling tidak sebelum penetapan APBD Tahun Anggaran 2023, karena kedua Rancangan Peraturan Daerah tersebut akan melewati tahapan evaluasi ke Gubernur dan kementerian terkait, sehingga dari sisi waktu kita semua berharap penetapan serta pengundangannya dapat dilaksanakan pada akhir tahun ini juga," kata dia.

Pewarta: Rizal Komaruddin

Editor : Evi Ratnawati


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2022