Pontianak (ANTARA) - Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat (Kalbagbar) hingga akhir November 2024 mencatat telah melaksanakan 918 penindakan terhadap barang-barang ilegal di mana penindakan tersebut berpotensi menyebabkan kerugian negara sebesar Rp622,24 miliar.
"Hari ini kami memperlihatkan barang bukti yang diamankan dari ratusan penindakan itu meliputi rokok ilegal sebanyak 4.966.588 batang dengan nilai barang diperkirakan mencapai Rp6,04 miliar," kata Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalbagbar, Beni Novri, di Pontianak, Sabtu.
Dia menjelaskan, selain rokok ilegal, kami juga berhasil melakukan penindakan terhadap minuman beralkohol sebanyak 496,46 liter, dengan nilai barang sekitar Rp324,9 juta.
"Dari pelanggaran ini, kami juga mendapati sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp784,4 juta dari 59 pelanggaran yang berkaitan dengan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA)," kata Beni.
Selain itu, Bea Cukai Kalbagbar juga mengungkap sejumlah penindakan signifikan di sektor narkotika. Beni menyebutkan bahwa pihaknya telah menyita 151,9 kg sabu, 9,5 kg ganja, 22.249 butir ekstasi, dan 217 butir obat-obatan terlarang lainnya. Perkiraan nilai barang-barang ini mencapai Rp219,8 miliar.
Penindakan ini menunjukkan komitmen Bea Cukai Kalbagbar dalam memerangi peredaran barang ilegal yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat. Dengan capaian ini, Bea Cukai Kalbagbar terus berupaya menjaga stabilitas ekonomi serta melindungi masyarakat dari barang-barang terlarang.
"Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan demi melindungi kepentingan negara dan masyarakat dari dampak negatif peredaran barang ilegal. Kerja sama dengan berbagai pihak juga akan terus diperkuat untuk mempersempit ruang gerak pelaku penyelundupan," ujar Beni.
Sebagai bagian dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Bea Cukai Kalbagbar juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan aktivitas yang mencurigakan terkait barang ilegal melalui saluran resmi Bea Cukai.