Kepala Pengadilan Negeri (Kejari) Bengkayang, Kalimantan Barat, Oloan Exodus Hutabarat, mengatakan bahwa kehadiran aplikasi elektronik Berkas Pidana Terpadu (e-Berpadu) untuk mempermudah layanan kepada masyarakat di wilayah hukumnya.

"Aplikasi e-Berpadu sebagai upaya harmonisasi administrasi penanganan perkara tindak pidana secara terpadu di wilayah hukum Kabupaten Bengkayang. Hal tersebut untuk mewujudkan digitalisasi administrasi perkara pidana dan memangkas prosedur panjang birokrasi," ujarnya saat dihubungi di Pontianak, Minggu.

Ia menjelaskan bahwa aplikasi e-Berpadu ini bentuk inovasi yang mengintegrasikan berkas pidana antar institusi penegak hukum yakni kepolisian, kejaksaan, KPK dan Dirjen Permasyarakatan.

"Kami berharap dengan aplikasi ini nantinya dapat membantu proses layanan perkara pidana yang efektif dan efisien, dan memberikan dampak pelayanan yang baik bagi masyarakat sebagai pencari keadilan," jelas dia.

Dalam e-Berpadu ini lanjut ia, juga terdapat beberapa fitur seperti pelimpahan berkas pidana elektronik, pengajuan penetapan ijin atau persetujuan penggeledahan, pengajuan penetapan ijin atau persetujuan penyitaan, pengajuan perpanjangan penahanan, penangguhan penanganan, permohonan pembantahan penahanan, permohonan penetapan diversi, permohonan pinjam pakai barang bukti dan permohonan izin besuk tahanan online masyarakat tanpa harus datang ke pengadilan.

"Aplikasi ini fokus pada perkara pidana misalnya ada limpahan berkas baik dari kejaksaan atau kepolisian masyarakat bisa mengetahui kembali atau dapat mengakses informasi berkaitan dengan perkara pidana," jelas dia.

ia mengatakan pihaknya akan terus memberikan sosialisasi dan edukasi pada masyarakat melalui Mobil Edukasi Peradilan Keliling (Modelin). Dengan harapan, masyarakat yang berada di perbatasan terluar pun dapat mengetahui terkait bagaimana dan apa saja pelayanan hukum yang ada di Pengadilan Negeri Bengkayang.

"Termasuk progres perkara misalnya persidangan, tuntutan dan lainnya dapat diakses melalui aplikasi e-Berpadu ini," ucapnya.

Sementara itu, Bupati Bengkayang, Sebastianus Darwis berharap, dengan adanya aplikasi e-Berpadu ini tentu juga meningkat komunikasi dan sinergis antar penegakan hukum dan juga dengan pemerintah daerah. Dengan kerjasama yang baik, situasi dan kondisi kamtibmas dapat tercapai.

"Pemda Bengkayang dalam hal ini sangat mendukung pengembangan dan implementasi sistem peradilan perkara pidana terpadu berbasis teknologi informasi. Semoga ini semakin meningkatkan kepuasan masyarakat dan rakyat yang mencari keadilan," jelas dia.

 

Pewarta: Dedi

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2022