Sekretaris Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana  Kabupaten Kayong Utara Dwi Purnomo mengaku pihaknya sudah bergerak cepat, dan aktif melakukan pengawasan tentang peredaran obat sirup yang peredarannya dilarang oleh pemerintah, karena diduga mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) yang dapat menyebabkan gagal ginjal akut.

Salah satu langkah awal pengawasan tersebut, dengan membuat surat edaran tentang kewajiban penyelidikan epidemiologi dan pelaporan gangguan ginjal Akut Atipikal (GGAA) pada anak.
 
''Kami telah menginstruksikan kepada apotek dan toko obat terkait GGAA pada anak untuk segera dilakukan."
 
"Kami juga telah melakukan pencatatan dan inventarisir kesediaan obat sirup di Instalasi Farmasi Kabupaten (IFK)," kata Iwan saat dihubungi di Sukadana, Rabu.
 
Himbauan kepada seluruh apotik tersebut, berupa perintah untuk menghentikan sementara penjualan obat bebas, atau obat bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
" Jika didapati obat sirup yang masuk dalam daftar hasil uji 5 sirup obat dengan kandungan Cemaran Etilen Glikol (EG) Dan Dietilen Glikol(DEG) yang melebihi ambang batas aman, Dinas Kesehatan Dan Keluarga Berencana Kabupaten Kayong Utara, memerintahkan kepada Apotek untuk memisahkan (obat sirup) dan dimasukkan ruang karantina untuk diamankan," jelasnya.
 
Selain itu pihak dinas juga melakukan inventarisir dan identifikasi secara lengkap. Untuk melakukan reture obat, kepada Pedagang besar farmasi (PBF) yang bersangkutan dan membantu melakukan edukasi kepada masyarakat.
 
Baca juga : Sebanyak 30 kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal ditemukan di Jatim
 

Pewarta: Rizal Komarudin

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2022