Pontianak (ANTARA) - Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat rapat pembahasan mekanisme pengamanan terhadap produk sediaan obat sirup di Kalbar.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalbar, Hary Agung Tjahyadi menyatakan, rapat tersebut dalam rangka menindaklanjuti hasil pertemuan Gabungan Pengusaha Farmasi dengan Menteri Kesehatan pada hari Kamis (20/10) terkait kasus gangguan ginjal akut atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada anak di mana beberapa point penting, diantaranya:
Pada prinsipnya, penghentian sementara terhadap seluruh sediaan obat sirup semata-mata untuk perlindungan terhadap masyarakat, khususnya anak-anak.
Pengumuman penarikan ataupun release kembali sediaan obat
termasuk vitamin, adalah wewenang Badan Pengawasan Obat Makanan (Badan POM).
Selain itu, tidak dibenarkan industri Farmasi mengeluarkan pengumuman atau pernyataan bahwa produknya tidak menggunakan bahan pembantu
etilen gliko, polietelen glikol, dorbitol dan lain-lain.
Pemeriksaan akan dilakukan berkoordinasi dengan Badan POM,
termasuk bekerjasama dengan Perguruan Tinggi Farmasi
Sehubungan dengan hal tersebut.