Kepolisian Resor (Polres) Malang menangkap dua orang pelaku spesialis pencurian sepeda bermotor yang sering beraksi di areal persawahan di wilayah Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Kasi Humas Polres Malang IPTU Ahmad Taufik di Kabupaten Malang, Senin mengatakan bahwa dua pelaku yang ditangkap Unit Reserse Kriminal Sektor Lawang Polres Malang tersebut berinisial K (22) dan S (29).

"Petugas sudah menangkap kedua tersangka di rumah masing-masing pada Jumat (11/11)," kata Taufik.

Taufik menjelaskan, kedua orang tersangka pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor di areal persawahan tersebut merupakan warga Dusun Blendongan, Desa Sidoluhur, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang.

Baca juga: Polda Kalbar ringkus pelaku spesialis pencuri sepeda motor

Baca juga: Maling gagal curi sepeda motor, korban teriak di Kebon Jeruk

Menurutnya, kedua pelaku ditangkap usai Polres Malang mendapatkan laporan adanya pencurian kendaraan bermotor milik seorang kakek berinisial N berusia 63 tahun yang merupakan seorang petani, warga Dusun Krajan, Desa Sidoluhur, Kecamatan Lawang.

"Korban melaporkan telah kehilangan sepeda motor miliknya pada saat diparkir di pinggir areal persawahan. Saat itu korban sedang menggarap lahan miliknya," ujarnya.

Ia menambahkan, modus yang dipergunakan oleh kedua pelaku tersebut adalah dengan menyasar kendaraan milik petani yang diparkir di pinggir jalan ketika sang pemilik sedang melakukan aktivitas di sawah atau ladang.

Kedua pelaku tersebut, lanjutnya, membagi tugas dimana salah satu pelaku melakukan pengawasan kondisi di sekitar lokasi, sementara satu lainnya bertugas untuk mengambil sepeda motor milik korban.

"Dari tangan kedua pelaku, petugas menyita satu unit sepeda motor hasil curian yang belum sempat terjual," ujarnya.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku harus berurusan dengan penyidik Unit Reskrim Polsek Lawang. Keduanya dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Baca juga: Polisi tembak pencuri sepeda motor di Putussibau

Baca juga: Pencuri sepeda motor bersenjata api mainan tertangkap basah
 



Kepolisian Resor Kota Besar Medan, Polda Sumatera Utara menembak dua orang tersangka pencuri sepeda motor milik petugas penyapu jalan di Kota Medan, karena melakukan perlawanan saat penangkapan.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol M Firdaus saat ekspose kasus, di Mapolrestabes Medan, Sabtu, mengatakan identitas kedua tersangka masing-masing berinisial JH dan DSS.
 
"Tersangka JH merupakan residivis kasus narkoba," katanya.
 
Penangkapan kedua tersangka berawal dari laporan korban bernama Surtinem (45) yang kehilangan satu unit sepeda motornya, di Jalan KH Agus Salim, Kecamatan Medan Polonia pada Selasa (4/1). Baca selengkapnya: Polisi tembak dua pencuri sepeda motor milik penyapu jalan

Pewarta: Vicki Febrianto

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2022