Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU)  Kabupaten Kayong Utara  Nur Musjaefah mengatakan pada Pemilihan Umum 2024 nanti  petugas Pemilu yang tergabung dalam Badan Adhoc atau petugas yang direkrut KPU dan berada di garda terdepan saat pemilihan, jika mengalami  meninggal dunia atau pun cacat  akan mendapatkan santunan  dari KPU.
 
''Ini sebagai bentuk keberpihakan KPU kepada Badan Adhoc. Agar petugas kita di lapangan mendapatkan perlindungan dalam bekerja," kata  Nur di Sukadana. Minggu.

Ditambahkannya, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 08 tahun  2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, petugas yang meninggal dunia akan dapat santunan Rp36 juta yang diberikan kepada ahli warisnya. Petugas adhoc yang mengalami cacat permanen dapat santunan Rp30 juta, mengalami  luka  berat  akan mendapatkan santunan sebesar  Rp16.500.000, yang  luka sedang  8.250.000 dan bantuan biaya pemakaman 10.000.0000 per orang.

"Petugas ad hoc juga mendapatkan gaji yang lumayan besar  ditingkat PPK dan PPS serta KPPS  selama menjalankan tugasnya," kata dia lagi.

Berdasarkan PKPU tersebut untuk menjadi  PPK  persyaratannya harus ASN  minimal II b,  berintegitas, independen, tidak berpihak,  mampu secara jasmani dan rohani.

Rincian gaji badan Adhoc

Ketua PPK Rp.2.500.000
Sekretaris PPK Rp. 1.850.000
Anggota  PPK Rp. 2.200.000
Anggota sekretariat PPK Rp. 1.300.000

Ketua PPS  Rp. 1.500.000
Anggota PPS Rp. 1.300.000
Sekretaris PPS Rp. 1.150.000
Anggota Sekretaris PPS Rp. 1.050.000

Pantarlih Rp. 1. 000.000

Ketua KPPS Rp. 1.200.000
Anggota KPPS Rp. 1.100.000
Petugas Ketertiban TPS Rp.  700.000
 

Pewarta: Rizal Komarudin

Editor : Evi Ratnawati


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2022