Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kayong Utara Nur Musjaefah mengatakan pada Pemilihan Umum 2024 nanti petugas Pemilu yang tergabung dalam Badan Adhoc atau petugas yang direkrut KPU dan berada di garda terdepan saat pemilihan, jika mengalami meninggal dunia atau pun cacat akan mendapatkan santunan dari KPU.
''Ini sebagai bentuk keberpihakan KPU kepada Badan Adhoc. Agar petugas kita di lapangan mendapatkan perlindungan dalam bekerja," kata Nur di Sukadana. Minggu.
Ditambahkannya, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 08 tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, petugas yang meninggal dunia akan dapat santunan Rp36 juta yang diberikan kepada ahli warisnya. Petugas adhoc yang mengalami cacat permanen dapat santunan Rp30 juta, mengalami luka berat akan mendapatkan santunan sebesar Rp16.500.000, yang luka sedang 8.250.000 dan bantuan biaya pemakaman 10.000.0000 per orang.
"Petugas ad hoc juga mendapatkan gaji yang lumayan besar ditingkat PPK dan PPS serta KPPS selama menjalankan tugasnya," kata dia lagi.
Berdasarkan PKPU tersebut untuk menjadi PPK persyaratannya harus ASN minimal II b, berintegitas, independen, tidak berpihak, mampu secara jasmani dan rohani.
Rincian gaji badan Adhoc
Ketua PPK Rp.2.500.000
Sekretaris PPK Rp. 1.850.000
Anggota PPK Rp. 2.200.000
Anggota sekretariat PPK Rp. 1.300.000
Ketua PPS Rp. 1.500.000
Anggota PPS Rp. 1.300.000
Sekretaris PPS Rp. 1.150.000
Anggota Sekretaris PPS Rp. 1.050.000
Pantarlih Rp. 1. 000.000
Ketua KPPS Rp. 1.200.000
Anggota KPPS Rp. 1.100.000
Petugas Ketertiban TPS Rp. 700.000
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2022
''Ini sebagai bentuk keberpihakan KPU kepada Badan Adhoc. Agar petugas kita di lapangan mendapatkan perlindungan dalam bekerja," kata Nur di Sukadana. Minggu.
Ditambahkannya, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 08 tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, petugas yang meninggal dunia akan dapat santunan Rp36 juta yang diberikan kepada ahli warisnya. Petugas adhoc yang mengalami cacat permanen dapat santunan Rp30 juta, mengalami luka berat akan mendapatkan santunan sebesar Rp16.500.000, yang luka sedang 8.250.000 dan bantuan biaya pemakaman 10.000.0000 per orang.
"Petugas ad hoc juga mendapatkan gaji yang lumayan besar ditingkat PPK dan PPS serta KPPS selama menjalankan tugasnya," kata dia lagi.
Berdasarkan PKPU tersebut untuk menjadi PPK persyaratannya harus ASN minimal II b, berintegitas, independen, tidak berpihak, mampu secara jasmani dan rohani.
Rincian gaji badan Adhoc
Ketua PPK Rp.2.500.000
Sekretaris PPK Rp. 1.850.000
Anggota PPK Rp. 2.200.000
Anggota sekretariat PPK Rp. 1.300.000
Ketua PPS Rp. 1.500.000
Anggota PPS Rp. 1.300.000
Sekretaris PPS Rp. 1.150.000
Anggota Sekretaris PPS Rp. 1.050.000
Pantarlih Rp. 1. 000.000
Ketua KPPS Rp. 1.200.000
Anggota KPPS Rp. 1.100.000
Petugas Ketertiban TPS Rp. 700.000
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2022