Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, Safi mengajak semua pihak khusus penyelenggara pemerintah yang menggunakan uang negara untuk menanamkan sikap anti korupsi.
"Pelaku korupsi biasanya terbiasa melakukan tindakan korupsi, membenarkan yang biasa, bukan membiasakan yang benar," kata Safi, di Putussibau Kapuas Hulu, Jumat.
Disampaikan Safi, momen peringatan Hari Anti Korupsi Dunia Tahun 2022, merupakan momentum untuk menanamkan anti korupsi khususnya bagi penggunaan uang negara.
Menurutnya, peran serta semua pihak dan kesadaran sangat penting dalam menghindari praktek korupsi, sebab selain merugikan negara juga merugikan diri sendiri karena akan berhadap dengan hukum.
"Kami komitmen dalam pemberantasan korupsi dan kami tidak akan segan-segan untuk penegakan hukum," kata dia.
Dia juga mengajak semua pihak termasuk masyarakat untuk bersama-sama mengawasi penggunaan uang negara, karena memberantas korupsi bukan semata-mata tugas penegak hukum.
"Lakukan pencegahan dini, tumbuhkan kesadaran agar tidak terjerat kasus korupsi," katanya.
Selain itu, kepada pelayanan publik yang bersentuhan dengan masyarakat diminta untuk tidak menerima suap atau imbal balik dalam pelayanan yang melanggar ketentuan.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2022
"Pelaku korupsi biasanya terbiasa melakukan tindakan korupsi, membenarkan yang biasa, bukan membiasakan yang benar," kata Safi, di Putussibau Kapuas Hulu, Jumat.
Disampaikan Safi, momen peringatan Hari Anti Korupsi Dunia Tahun 2022, merupakan momentum untuk menanamkan anti korupsi khususnya bagi penggunaan uang negara.
Menurutnya, peran serta semua pihak dan kesadaran sangat penting dalam menghindari praktek korupsi, sebab selain merugikan negara juga merugikan diri sendiri karena akan berhadap dengan hukum.
"Kami komitmen dalam pemberantasan korupsi dan kami tidak akan segan-segan untuk penegakan hukum," kata dia.
Dia juga mengajak semua pihak termasuk masyarakat untuk bersama-sama mengawasi penggunaan uang negara, karena memberantas korupsi bukan semata-mata tugas penegak hukum.
"Lakukan pencegahan dini, tumbuhkan kesadaran agar tidak terjerat kasus korupsi," katanya.
Selain itu, kepada pelayanan publik yang bersentuhan dengan masyarakat diminta untuk tidak menerima suap atau imbal balik dalam pelayanan yang melanggar ketentuan.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2022