Wakil Wali Kota Pontianak, Kalbar, Bahasan mengimbau kepada Ketua RT/RW, lurah hingga camat di kota itu untuk meningkatkan pengawasan terhadap gerak-gerik masyarakat yang mencurigakan, terutama perbuatan melanggar norma seperti prostitusi dan gangguan Kamtibmas.
“Satpol PP harus aktif merazia di lingkungan kos, perhotelan yang disinyalir terdapat aktivitas prostitusi. Ini menjadi tanggung jawab kita semua, Ketua RT/RW, lurah dan camat, bagaimana mengajak masyarakat saling menjaga agar tidak ada yang melanggar Peraturan Daerah (Perda),” kata Bahasan saat Sosialisasi Pemberdayaan Masyarakat, di Kantor Camat Pontianak Barat, Sabtu.
Dia meminta kepala wilayah di daerah tersebut tegas dalam menegur pemilik kos yang melanggar peraturan.
Sejauh ini, Bahasan menilai peraturan daerah senantiasa dibentuk berdasarkan banyaknya aspirasi masyarakat, khususnya Perda Nomor 19 tahun 2021 tentang Ketertiban Umum (Tibum). Dirinya menggambarkan, tidak sedikit warga yang ingin pemerintah menertibkan masyarakat yang bermain layang-layang, karena sudah dianggap membahayakan nyawa.
“Selain membahayakan juga memicu orang untuk membuat pelanggaran lainnya, seperti berjudi dengan layang-layang itu. Selama ini kami lewat Satpol PP sudah rutin mengawasinya,” katanya.
Beberapa persoalan lainnya turut menjadi perhatian Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak, untuk menciptakan lingkungan yang aman, tertib dan nyaman.
Contoh lain yang disampaikan Bahasan adalah penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL), penertiban yang dilakukan ditujukan agar menciptakan rasa nyaman secara bersama-sama, baik dari penjual maupun pembeli.
“Jadi bukan melarang, tidak ada yang melarang, silahkan berjualan namun tetap tertib,” katanya.
Bahasan mengucapkan terima kasih kepada Ketua RT/RW, lurah maupun camat yang telah berjuang dalam menciptakan suasana yang kondusif, mulai dari membangun pos jaga dan aktif berkeliling malam.
Ia juga mengatakan perlu disadari, untuk mengantisipasi bencana alam, Pemkot Pontianak telah menyiapkan rencana waspada jika terjadi hal serupa. Ke depan, pihaknya melalui Satpol PP berencana untuk memberikan bantuan berupa selang kepada relawan pemadam kebakaran (damkar) di Kota Pontianak.
“Saya berikan apresiasi kepada relawan pemadam kebakaran yang peduli membantu dengan cepat tanggap, seperti kita ketahui, di Pontianak pernah beberapa kali terjadi angin kuat. Para relawan damkar ini yang respon secara langsung,” ujarnya.
Bahasan berharap, sosialisasi tersebut mendatangkan pencerahan kepada perwakilan warga yang hadir sehingga membawa ketenteraman di tataran paling bawah wilayah Kota Pontianak.
“Semoga menambah wawasan bersama bagi kita dan upaya kita membawa kebaikan. Mudah-mudahan memajukan Kota Pontianak,” katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2022
“Satpol PP harus aktif merazia di lingkungan kos, perhotelan yang disinyalir terdapat aktivitas prostitusi. Ini menjadi tanggung jawab kita semua, Ketua RT/RW, lurah dan camat, bagaimana mengajak masyarakat saling menjaga agar tidak ada yang melanggar Peraturan Daerah (Perda),” kata Bahasan saat Sosialisasi Pemberdayaan Masyarakat, di Kantor Camat Pontianak Barat, Sabtu.
Dia meminta kepala wilayah di daerah tersebut tegas dalam menegur pemilik kos yang melanggar peraturan.
Sejauh ini, Bahasan menilai peraturan daerah senantiasa dibentuk berdasarkan banyaknya aspirasi masyarakat, khususnya Perda Nomor 19 tahun 2021 tentang Ketertiban Umum (Tibum). Dirinya menggambarkan, tidak sedikit warga yang ingin pemerintah menertibkan masyarakat yang bermain layang-layang, karena sudah dianggap membahayakan nyawa.
“Selain membahayakan juga memicu orang untuk membuat pelanggaran lainnya, seperti berjudi dengan layang-layang itu. Selama ini kami lewat Satpol PP sudah rutin mengawasinya,” katanya.
Beberapa persoalan lainnya turut menjadi perhatian Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak, untuk menciptakan lingkungan yang aman, tertib dan nyaman.
Contoh lain yang disampaikan Bahasan adalah penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL), penertiban yang dilakukan ditujukan agar menciptakan rasa nyaman secara bersama-sama, baik dari penjual maupun pembeli.
“Jadi bukan melarang, tidak ada yang melarang, silahkan berjualan namun tetap tertib,” katanya.
Bahasan mengucapkan terima kasih kepada Ketua RT/RW, lurah maupun camat yang telah berjuang dalam menciptakan suasana yang kondusif, mulai dari membangun pos jaga dan aktif berkeliling malam.
Ia juga mengatakan perlu disadari, untuk mengantisipasi bencana alam, Pemkot Pontianak telah menyiapkan rencana waspada jika terjadi hal serupa. Ke depan, pihaknya melalui Satpol PP berencana untuk memberikan bantuan berupa selang kepada relawan pemadam kebakaran (damkar) di Kota Pontianak.
“Saya berikan apresiasi kepada relawan pemadam kebakaran yang peduli membantu dengan cepat tanggap, seperti kita ketahui, di Pontianak pernah beberapa kali terjadi angin kuat. Para relawan damkar ini yang respon secara langsung,” ujarnya.
Bahasan berharap, sosialisasi tersebut mendatangkan pencerahan kepada perwakilan warga yang hadir sehingga membawa ketenteraman di tataran paling bawah wilayah Kota Pontianak.
“Semoga menambah wawasan bersama bagi kita dan upaya kita membawa kebaikan. Mudah-mudahan memajukan Kota Pontianak,” katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2022