Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A Pontianak menjadi sasaran dari dari program jemput bola (Jebol) dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pontianak untuk memberikan pelayanan perekaman kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) agar setiap warga binaan bisa terdaftar pemilih pada Pemilu 2024.

"Kami juga ingin memastikan warga Rutan Kelas IIA Pontianak, khususnya penduduk Kota Pontianak telah aktif dalam data kependudukan dan bisa masuk daftar pemilih pada pemilu serentak tahun depan," ujar Kepala Disdukcapil Kota Pontianak Erma Suryani di Pontianak, Sabtu.

Pelaksanaan program Jebol di Rutan Kelas IIA Pontianak tersebut, kata Suryani, akan menyasar sebanyak 164 orang warga binaan pemasyarakatan.

Ia menjelaskan bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang administrasi kependudukan yang mana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang administrasi kependudukan bahwa seluruh warga Negara Indonesia dan orang asing yang memiliki izin tinggal tetap yang telah berumur 17 tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki KTP elektronik.

"Oleh sebab itu, kami terus berupaya melakukan perekaman KTP elektronik, salah satunya dengan pelayanan jemput bola ini. Dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, Disdukcapil Kota Pontianak selain membuka loket pelayanan juga menggelar pelayanan Jebol," ujarnya.

Suryani menyampaikan pelayanan Jebol yang dilaksanakan Disdukcapil Kota Pontianak ini sudah berjalan cukup lama dengan menyasar perekaman KTP-elektronik bagi seluruh lapisan masyarakat.

Selain program Jebol di Rutan, kata dia, juga pihaknya sudah memulai perekaman KTP elektronik di lingkungan sekolah dengan nama Mandala (perekaman di area sekolah), dan Manggis Siabil (perekaman bagi warga yang sakit, lansia, orang dengan gangguan jiwa dan disabilitas).

Pihaknya menyebut hingga Februari 2023 total perekaman KTP elektronik di Kota Pontianak sebanyak 494.017 nomor induk kependudukan (NIK). Jumlah ini termasuk perekaman KTP pemula berumur 16 tahun untuk pendataan peserta pemilih pemula pada Pemilu 2024.

"Bagi siswa sekolah yang tahun ini masih berusia 16 tahun kita lakukan perekaman KTP elektronik di sekolah-sekolah terlebih dahulu sehingga tahun depan saat yang bersangkutan memasuki usia 17 tahun mereka sudah terdata sebagai pemegang KTP dan pemilih pemula," ujar Suryani.


Baca juga: Rutan Kelas IIA Pontianak targetkan miliki klinik dan laik kebersihan

 

Pewarta: Dedi

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2023