Polres Kubu Raya mengelar razia yang dipimpin langsung oleh Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat dalam Operasi Pekat Kapuas 2023 berhasil menangkap seorang pria berinisial G (33) terduga pengedar narkotika seberat 7,75 gram jenis sabu di salah satu penginapan di Kecamatan Sungai Ambawang pada Sabtu (25/3) malam.

"Terduga pengedar barang haram siap edar G ini asal Jember yang berdomisili di Dusun Mandiri, Desa Nanga Sokan Kecamatan. Sokan Kabupaten Melawi langsung digelandang ke Polres Kubu Raya oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya guna melakukan penyidikan mendalam," kata Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat menerangkan kepada awak media di Mapolres Kubu Raya, Minggu.

Kapolres mengatakan, Polres Kubu Raya beserta Polsek jajaran di wilayah hukum Polres Kubu Raya melaksanakan kegiatan Ops Pekat Kapuas Tahun 2023, ada beberapa tempat yang dilakukan pemeriksaan seperti penginapan dan hotel.

“ Dari beberapa tempat kegiatan tersebut ditemukan diantaranya, Pasangan bukan suami istri dan diamankan nya seorang pria berinisial G beserta barang bukti sabu dengan berat 7.75 gram," terang AKPB Arief.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Kubu Raya, AKP B. Pandia menambahkan sebelumnya pada Operasi Pekat Kapuas 2023 hari Jumat (24/3) siang, jajarannya juga  telah mengamankan pengedar narkoba, seorang pria berinisial S (43) asal Ngabang yang berdomisili di Dusun Keramat, Desa Kuala Dua Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya.

“ S berhasil kami amankan di rumahnya beserta barang bukti sebanyak 37  plastik klip transparan yang di dalam nya berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu siap edar dan dua buah sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik,” terang Pandai.

Kemudian ujar Kasat, setelahnya dilakukan penyidikan mendalam, S mengakui bahwa barang tersebut didapatkan dari seseorang berinisial H (39). Selanjutnya petugas mengejar dan menangkap H di Komplek Kota Raya Blok W Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya beserta. 

Dari tangan H ditemukan delapan plastik klip transparan yang di dalam nya berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu, satu buah sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik,  satu unit timbangan digital merk Harnic dan satu plastik klip transparan berisi beberapa plastik klip transparan kosong.

"Sesuai dengan KTP pelaku  H berasal dari Pontianak namun berdomisili di Jalan Daeng Manambon, Desa Tengah Kecamatan Mempawah Hilir Kabupaten Mempawah. Kemudian informasi yang kami dapatkan H adalah pengedar narkoba yang memiliki beberapa lapak penjualan narkoba jenis sabu, namun informasi ini masih kami lakukan pedalaman,” tegasnya

Bila terbukti bersalah, atas perbuatan tersangka H dapat dikenakan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dan S di persangka kan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Giat Ops Pekat Kapuas 2023 yang dilaksanakan dalam rangka menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Kubu Raya dengan sasaran, narkoba, sajam, miras, curat, prostitusi serta tindak pidana kejahatan lainnya," tutur Kasat Narkoba Polres Kubu Raya. 

Pewarta: Slamet Ardiansyah

Editor : Evi Ratnawati


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2023