Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono dan Komandan Kodim (Dandim) 1207/Pontianak Kolonel Arh Hendra Roza, berhasil memfasilitasi mediasi sengketa lahan antara warga Gang Selat Sunda RT 003 RW 009 Kelurahan Siantan Hulu Kecamatan Pontianak Utara, Kalimantan Barat dengan pihak perusahaan PT Sumber Bersama Jaya .
Dalam kesepakatan diketahui pihak perusahaan dengan sukarela menyerahkan sebagian lahan miliknya kepada warga yang telah menempati permukiman itu sejak tahun 1980-an.
"Alhamdulillah pihak perusahaan dengan lapang dada bersedia menyisihkan sebagian lahan untuk masyarakat," ujar Edi Kamtono usai mediasi di Aula Kantor Camat Pontianak Utara, Senin.
Edi menjelaskan, pertemuan mediasi antara pihak perusahaan dengan warga RT 003 RW 009 Gang Selat Sunda. Pertemuan ini bertujuan menyelesaikan sengketa pertanahan di lokasi itu.
"Hasilnya, sebanyak 99 Kepala Keluarga (KK) warga di Gang Selat Sunda itu bisa meluapkan rasa gembiranya setelah mendapat kepastian terkait status tanah yang telah ditempati warga selama puluhan tahun," katanya.
Sebagaimana diketahui, lahan permukiman warga tersebut merupakan milik sebuah perusahaan dengan status Hak Guna Bangunan (HGB).
Edi kembali menjelaskan, untuk proses kepemilikan tanah akan dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pontianak. Edi mengatakan Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak akan menata ulang kawasan itu.
"Mulai dari jalan, drainase hingga fasilitas umumnya sehingga lebih tertata rapi. Untuk itu saya berpesan kepada warga Gang Selat Sunda RT 003 RW 009 agar menjaga aset-aset yang ada di lokasi itu hingga diterbitkannya Sertifikat Hak Milik (SHM). Dan, kami minta mereka menjaga aset-aset tersebut hingga diterbitkannya SHM sehingga kita bisa menata kawasan tersebut menjadi permukiman yang nyaman," tutup Edi.
Sementara itu, Camat Pontianak Utara Dini Eka Wahyuni turut bersyukur dan menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi sehingga tercapainya kesepakatan ini.
"Momen seperti inilah negara hadir dalam menyelesaikan berbagai permasalahan di masyarakat," tuturnya.
Menurut Dini, mediasi permasalahan pertanahan yang sudah berlangsung puluhan tahun silam, akhirnya mencapai kesepakatan dengan diserahkannya sebagian lahan perusahaan kepada warga setempat. Warga yang hadir pada mediasi tersebut mengucap syukur dan beberapa di antaranya terlihat menitikkan air matanya karena terharu.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2023
Dalam kesepakatan diketahui pihak perusahaan dengan sukarela menyerahkan sebagian lahan miliknya kepada warga yang telah menempati permukiman itu sejak tahun 1980-an.
"Alhamdulillah pihak perusahaan dengan lapang dada bersedia menyisihkan sebagian lahan untuk masyarakat," ujar Edi Kamtono usai mediasi di Aula Kantor Camat Pontianak Utara, Senin.
Edi menjelaskan, pertemuan mediasi antara pihak perusahaan dengan warga RT 003 RW 009 Gang Selat Sunda. Pertemuan ini bertujuan menyelesaikan sengketa pertanahan di lokasi itu.
"Hasilnya, sebanyak 99 Kepala Keluarga (KK) warga di Gang Selat Sunda itu bisa meluapkan rasa gembiranya setelah mendapat kepastian terkait status tanah yang telah ditempati warga selama puluhan tahun," katanya.
Sebagaimana diketahui, lahan permukiman warga tersebut merupakan milik sebuah perusahaan dengan status Hak Guna Bangunan (HGB).
Edi kembali menjelaskan, untuk proses kepemilikan tanah akan dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pontianak. Edi mengatakan Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak akan menata ulang kawasan itu.
"Mulai dari jalan, drainase hingga fasilitas umumnya sehingga lebih tertata rapi. Untuk itu saya berpesan kepada warga Gang Selat Sunda RT 003 RW 009 agar menjaga aset-aset yang ada di lokasi itu hingga diterbitkannya Sertifikat Hak Milik (SHM). Dan, kami minta mereka menjaga aset-aset tersebut hingga diterbitkannya SHM sehingga kita bisa menata kawasan tersebut menjadi permukiman yang nyaman," tutup Edi.
Sementara itu, Camat Pontianak Utara Dini Eka Wahyuni turut bersyukur dan menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi sehingga tercapainya kesepakatan ini.
"Momen seperti inilah negara hadir dalam menyelesaikan berbagai permasalahan di masyarakat," tuturnya.
Menurut Dini, mediasi permasalahan pertanahan yang sudah berlangsung puluhan tahun silam, akhirnya mencapai kesepakatan dengan diserahkannya sebagian lahan perusahaan kepada warga setempat. Warga yang hadir pada mediasi tersebut mengucap syukur dan beberapa di antaranya terlihat menitikkan air matanya karena terharu.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2023