PT Perkebunan Nusantara XIII (PTPN XIII) yang merupakan anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di sektor perkebunan, melaksanakan penandatanganan perjanjian kerjasama strategis dengan Kejaksaan Negeri Landak dalam Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Landak Selasa (13/06/2023).

Dalam perjanjian ini, PTPN XIII dan Kejaksaan Negeri Landak berkomitmen untuk bekerja sama secara erat dalam mengawal proses bisnis atau aksi korporasi Perusahaan melalui pemberian pendapat hukum (legal opinion), pendampingan hukum (legal assistance), audit hukum (legal audit) dan tindakan hukum lain, termasuk melindungi dan menjaga aset perusahaan dari berbagai potensi ancaman, pencurian, penguasaan secara tidak sah dan penyalahgunaan.

Adapun penandatangan turut dihadiri oleh Kepala Bagian Sekretaris Perusahaan PTPN XIII Diar Nugraha Gumelar, Group Manager Unit Group Kalimantan Barat Sutrisno, Manager Kebun Ngabang PTPN XIII Ary Asnawi, Manager Pabrik Kelapa Sawit (PKS) Ngabang PTPN XIII Widodo beserta jajaran lainnya sedangkan dari pihak Kejari Landak dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Landak, Kepala Seksi/Kepala Sub Seksi dan Jaksa Fungsional dari berbagai Bidang beserta staff.

Baca juga: SAMADE: PalmCo bakal untungkan masyarakat dan Industri sawit nasional

Group Manager Kalimantan Barat PTPN XIII Sutrisno dalam sambutannya menyatakan, "Kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Landak adalah langkah penting dalam menjalankan aktivitas operasional perusahaan terutama dalam upaya kami untuk menjaga keamanan aset perusahaan. Kami percaya bahwa kolaborasi ini akan memperkuat sistem pengamanan kami dan memberikan perlindungan yang lebih baik terhadap risiko yang mungkin dihadapi."

Sementara itu, Sukamto, S.H., M.H, Kepala Kejaksaan Negeri Landak mengatakan, "Kami sangat berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban di sektor perkebunan. Dengan kerjasama ini, kami berharap dapat memberikan kontribusi nyata dalam melindungi aset perusahaan dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan."

Lanjut Kajari Landak, saya juga ingin menyampaikan apresiasi terhadap kesadaran perusahaan dalam menghargai dan menjaga aset. Seperti yang tercantum dalam bait lagu mars PTPN XIII yang baru saja dipersembahkan, 'Aset Berharga Harus Dijaga', kita semua memahami pentingnya menjaga kekayaan negara dan melindungi aset yang menjadi pilar ekonomi kita.

PTPN XIII dan Kejaksaan Negeri sepakat untuk melakukan evaluasi dan pemantauan rutin terhadap pelaksanaan perjanjian kerjasama ini guna memastikan efektivitasnya.

Baca juga: 103,2 persen kebun sawit PTPN XIII dikelola bersama petani lokal
 

Pewarta: Dedi

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2023