Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah memberikan dispensasi kepada para pegawai di lingkup Pemerintah Kota Tangerang untuk dapat mengantarkan anaknya di hari pertama masuk sekolah tahun ajaran baru 2023/2024.

"Para pegawai diberikan dispensasi, apel Senin ditiadakan, dan diimbau untuk mengantarkan anaknya di hari pertama masuk sekolah," kata Wali Kota Arief melalui keterangannya di Tangerang, Senin

Menurut Wali Kota Arief, hal ini perlu dilakukan mengingat pentingnya keterlibatan orangtua dalam mendampingi anak di hari pertama sekolah, karena dapat membangun hubungan positif antara lingkungan pendidikan di rumah dan di sekolah.

Oleh karena itu, dirinya mengimbau agar para pegawai yang mempunyai anak usia sekolah bisa mengantarkan anaknya di hari pertama masuk sekolah.

Baca juga: Kayong Utara Pastikan Tanpa Kegiatan MOS

"Namun, setelah mengantar anak sekolah tetap kembali ke kantor, bekerja seperti biasa," kata dia menegaskan

Wali Kota Arief juga menyampaikan imbauan tersebut tidak hanya ditujukan kepada para pegawai tapi juga masyarakat kota Tangerang yang mempunyai anak usia sekolah.

"Silahkan ayah bunda antar anaknya masing-masing ke sekolah. Agar ada interaksi antara orang tua, anak dan sekolah," ujarnya.

Sebelumnya, Wali Kota mengungkapkan sebanyak 10.995 siswa telah diterima di 34 SMP Negeri setelah mengikuti proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Ia mengatakan PPDM tingkat SMP secara keseluruhan diikuti 26.047 siswa untuk lima jalur pendaftaran yang disediakan yakni Anak Berkebutuhan Khusus (ABK), afirmasi, zonasi, perpindahan tugas orang tua dan prestasi.

Untuk siswa yang tidak diterima di SMP Negeri, Pemkot Tangerang telah bekerjasama dengan 73 SMP swasta terkait biaya sehingga siswa tak perlu khawatir sebab sudah ditanggung.

Baca juga: Orang Tua Ramai Antarkan Anak ke Sekolah
 

Pemprov DKI Jakarta menetapkan kegiatan belajar mengajar untuk semua tingkatan di  wilayahnya dalam kalender pendidikan tahun ajaran 2020/2021 dimulai 13 Juli 2020.

Hal tersebut tertuang di dalam Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 467 tentang Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2020/2021 yang juga menyebutkan tanggal 13 hingga 15 Juli 2020 ditetapkan sebagai kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) bagi Peserta Didik Baru (PDB) di tingkat PAUD/SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMALB/SMK/MAK.

Dalam Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 467 tahun 2020, pemerintah daerah menetapkan sebanyak 36 kegiatan yang diakhiri pada 20 Juli 2021, yaitu Libur Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah. Baca selengkapnya: Siswa DKI mulai ke sekolah 13 Juli 2020



 

Pewarta: Achmad Irfan

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2023