Badan Pengawas Pemilu Provinsi Kalimantan Barat menegaskan hasil seleksi Zona II khusus Kabupaten Sekadau sepenuhnya merupakan wewenang Bawaslu RI.

"Karena sesuai dengan petunjuk teknis bahwa seluruh proses seleksi Bawaslu kabupaten/kota itu wewenang seutuhnya di Bawaslu RI yang kemudian membentuk tim seleksi dari berbagai unsur yang ada," kata Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Diklat (SDMO Diklat) Bawaslu Kalbar Faisal Riza saat ditemui di Pontianak, Kamis (3/8).

Dia menambahkan, pihaknya tidak tahu-menahu proses seleksi yang dilakukan karena tim seleksi langsung melaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.

"Pertimbangan yang dibuat tentu otoritas pada tim seleksi dan mereka tentu berkoordinasi dengan Bawaslu RI," katanya.

Terkait tuntutan keterwakilan kelompok tertentu dan perempuan dalam penyelenggaraan Pemilu 2024, dia mengatakan, Bawaslu RI sudah memberikan ruang kesempatan kepada seluruh lapisan termasuk kelompok perempuan.

Menurut dia, dalam petunjuk teknis (juknis) tidak dicantumkan secara gamblang untuk keterlibatan kearifan lokal karena yang dicari adalah kandidat yang berintegritas, berpotensi dan memiliki wawasan yang luas.

Dia mengatakan, tuntutan tersebut sebaiknya langsung disampaikan ke Bawaslu RI.

"Saya kira hal-hal seperti ini wajar terjadi dalam kontestasi seperti ini. Jika ada keberatan atau ekspresi kekecewaan, kita tangkap sebagai aspirasi. Namun, secara mekanisme kewenangannya ada di Bawaslu RI," katanya.

Sebelumnya, Laskar Pemuda Dayak (LPD) Kabupaten Sekadau menolak hasil seleksi Zona II Kalimantan Barat (Kalbar) khusus Kabupaten Sekadau.

Ketua LPD Sekadau Anastasius Aspol.pada Selasa (2/8) menyatakan, proses seleksi tersebut mengabaikan kearifan lokal yang ada di Kabupaten Sekadau.

Selain itu, dia juga menilai proses seleksi tidak memperhatikan keterwakilan perempuan.
 

Pewarta: Ananda

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2023