Indonesia, Malaysia, dan Uni Eropa sepakat membentuk Gugus Tugas Gabungan (JTF) Ad Hoc tentang peraturan deforestasi Uni Eropa (EUDR), setelah ketiga pihak menggelar pertemuan perdana di Jakarta pada Jumat (4/8).

Pertemuan tersebut diketuai bersama oleh Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis Kementerian Koordinator Perekonomian Musdhalifah Machmud, Sekretaris Jenderal Kementerian Perkebunan dan Komoditas Malaysia Dato’ Mad Zaidi bin Mohd Karli, dan Direktur Diplomasi Hijau dan Multilateralisme Komisi Eropa Astrid Schomaker.

Ketiga pihak mencapai kesepakatan demi kepentingan bersama antara negara produsen dan konsumen produk perkebunan dan kehutanan, demikian pernyataan pers Uni Eropa di Jakarta, Sabtu.

“JTF Ad Hoc bertujuan mengatasi kekhawatiran yang disampaikan Indonesia dan Malaysia terkait dengan implementasi EUDR, dan untuk mengidentifikasi solusi dan pendekatan praktis yang relevan untuk Implementasi EUDR," kata Uni Eropa.

Ketiga pihak juga menyepakati kerangka acuan kerja JTF Ad Hoc, yang mencakup pekerjaan pada isu-isu seperti inklusivitas petani dalam rantai pasokan, skema sertifikasi nasional yang relevan (legalitas lahan dan batas waktu deforestasi), ketertelusuran dari produsen ke konsumen akhir, data ilmiah tentang deforestasi dan hutan degradasi, dan perlindungan data.

Komisi Eropa sebelumnya menerapkan kebijakan EUDR yang mewajibkan setiap eksportir melakukan verifikasi untuk menjamin produknya tidak berasal dari aktivitas deforestasi.

Produk ekspor yang menjadi sasaran EUDR adalahb minyak sawit beserta produk turunannya, arang, kakao, kopi, kedelai, daging sapi, kayu, karet, kertas, dan kulit.
 

Pewarta: Shofi Ayudiana

Editor : Helti Marini S


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2023