Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menilai bahwa Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dapat mengantisipasi pelanggaran yang terjadi dalam Pemilu 2024.

"Kita harus antisipasi agar tidak terjadi pelanggaran-pelanggaran yang bisa membatalkan dan menodai pelaksanaan pemilu. Oleh sebab itu, perangkat hukum kita menentukan perlu adanya penegakan hukum secara terpadu," ujar Mahfud MD dalam Forum Diskusi Sentra Gakkumdu, sebagaimana dipantau secara daring melalui kanal YouTube Kemenko Polhukam RI, Jakarta, Selasa.
 
Menurut dia, Gakkumdu dan instrumen hukum yang lain diperlukan dalam pelaksanaan pemilu untuk mengawal demokrasi dan nomokrasi. Ia menjelaskan demokrasi adalah proses mencari kemenangan, sedangkan nomokrasi adalah proses mencari benar.

"Demokrasi itu menang-menangan, nomokrasi penegakan kebenaran atas yang menang," jelasnya.

Mahfud menegaskan pemilu merupakan salah satu implementasi paling penting dalam pelaksanaan demokrasi. Adapun tujuannya untuk memberikan dan menjamin penggunaan hak konstitusional setiap warga negara agar menggunakan hak-haknya dalam kehidupan bernegara.
 
"Dalam konstitusi RI itu, UUD 1945 begitu penting soal pemilu ini sehingga diatur dengan sekurang-kurangnya di dalam 4 pasal," tambah dia.
 
Ia menyebutkan bahwa Pasal 22 E ayat (1) mengatakan bahwa "Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali". Kemudian, Pasal 22 E ayat (5) berbunyi "Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri".
 
Guru Besar Fakultas Hukum UII itu mengungkapkan aturan baru tersebut berbeda dari konstitusi yang lama. Sebab, konstitusi lama tidak menyebutkan Pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
 
"Dulu (hanya) ada kata langsung, umum, bebas, rahasia, tetapi tidak jujur dan adil. Sehingga, dimasukkan sekarang langsung, umum, bebas dan rahasia harus ada dalam konstitusi dan harus dilaksanakan secara jujur dan adil," tegas Mahfud.
 
Untuk itu, dibentuk suatu Komisi Pemilihan Umum (KPU) di luar struktur pemerintahan atau lembaga eksekutif yang dipimpin oleh presiden. Menurut Mahkamah Konstitusi, KPU bersama Bawaslu dan DKPP adalah institusi negara yang dipimpin lembaga eksekutif, tapi bukan bagian dari lembaga yang dipimpin presiden.
 
Apabila ada kesalahan dalam pemilu yang digugat ialah KPU, karena pemerintah hanya memfasilitasi pemilu. Hal ini juga agar KPU menjadi lembaga independen.
 
"Bahkan ada dalam pasal 24 C UUD 1945 tentang adanya MK, jika pemilu sudah dilaksanakan kok masih ada kecurangan tentang hasilnya. Karena proses yang tidak benar, maka negara menyediakan sebuah mahkamah bernama MK yang dulu tidak pernah ada," katanya.

Baca juga: Bawaslu Kubu Raya lakukan pemetaan potensi pelanggaran Pemilu 2024

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Barat bersinergi bersama jurnalis dalam pengawasan untuk menghindari terjadinya pelanggaran Pemilu 2024.

"Langkah awal kita saat ini yaitu untuk bisa membangun dan menguatkan upaya relasi agar bisa saling tukar informasi, terutama saat terjadi dugaan pelanggaran di lapangan. Media yang memiliki gerak luar biasa di lapangan bisa menyampaikan potensi dan dugaan pelanggaran," kata Koordinator Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kalbar, Faisal Riza saat menghadiri kegiatan sosialisasi pengawasan penyelenggaraan pemilu partisipatif, di Pontianak, Selasa.

Selain itu, ia mengatakan tujuan kegiatan tersebut untuk membangun kemitraan antara pengawas pemilu yang saat ini juga tengah melakukan rekrutmen panitia pengawas pemilihan kecamatan (panwascam) bersama media.

Dia juga mengatakan bahwa pihaknya ingin membangun persepsi terkait penegakan keadilan pemilu di Kalbar.

"Misalnya ada istilah yang dalam kaca mata hukum berbeda dengan kaca mata media dalam konteks itu kita ingin ada persepsi yang sama. Kita juga ingin mengembangkan agar media juga menjadi agen membangun partisipasi masyarakat dalam pengawasan sebagai langkah awal menuju Pemilu 2024 yang berintegritas," kata Faisal.

Ia mengatakan jurnalis atau wartawan memiliki peran memberikan informasi terkait misalnya kampanye di luar jadwal, maka pihaknya bisa memonitor lewat pemberitaan ketika ada dugaan tersebut untuk bisa mengkonfirmasi ke Bawaslu terkait sikap lembaga pengawas pemilu tersebut. Baca berita selengkapnya: Bawaslu - jurnalis bersinergi cegah pelanggaran pemilu 2024
 

 

Pewarta: Narda Margaretha Sinambela

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2023