Polres Kabupaten Kayong Utara membekuk tiga terduga pelaku pencurian puluhan kambing yang telah melancarkan aksinya  beberapa bulan terakhir  ini di Negeri Bertuah tersebut.

Tiga tersangka yang ditangkap berinisial BP (19), TR (21) dan AG (13). Khusus pelaku BP dan TR ternyata merupakan pasangan suami istri yang belum lama menikah.

"Saat resepsi pernikahan, mereka terlilit pinjaman, sehingga untuk melunasinya mengambil jalan singkat melakukan tindakan pencurian," kata Kapolres Kayong Utara AKBP Achmad Dharmianto di Sukadana, Rabu.

Ketiga pelaku ditangkap setelah polisi mendapatkan laporan dari warga yang kehilangan hewan ternak jenis kambing. Berbekal ciri - ciri mobil yang digunakan pelaku, akhirnya ketiganya dicegat saat melintas jalan provinsi Sukadana - Ketapang, tepatnya di daerah Siduk.

Dari introgasi ketiganya, jumlah kambing milik warga yang dicuri mencapai 20 ekor, 10 ekor berhasil diamankan, sisanya sudah terjual.

"Hari ini kita serahkan ke pemiliknya. Kambing ini dijual bervariasi, ada yang 800 ribu dan 700 ribu," kata Achmad.

Ketiga tersangka terancam pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 363 Ayat (1) angka ke 1 dan ke 4 KUHPidana Jo. Pasal 64 KUHP pidana Jo. Pasal 65 dengan masa kurungan maksimal 7 tahun.


 

Pewarta: Rizal

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2023