Kantor Pencarian dan Pertolongan (SAR) Timika, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, masih mencari penumpang Perahu "Longboat" 15 PK yang mengalami insiden terbalik di Muara Atsy.

Kepala Kantor SAR Timika George L.M Randang di Timika, Kamis, mengatakan pihaknya mendapat laporan melalui Pos SAR Asmat, Papua Selatan atas insiden tersebut dan segera memberi bantuan karena jarak kedua kabupaten ini sangat dekat.

"Pos SAR Asmat mendapat laporan dari Kepala Distrik Bectbamu Buntu Saleko pada Rabu (9/8) sore bahwa ada sebuah longboat 15 PK terbalik," katanya.

Menurut George, ada tujuh orang yang naik perahu longboat tersebut, semuanya berangkat dari Fayit dengan tujuan Agats, namun di dalam perjalanan dihantam ombak di Muara Atsy.

"Informasi yang diterima ada enam orang berhasil selamat, namun satu orang belum diketahui rimbanya," ujarnya.

Setelah menerima laporan tersebut, pihaknya langsung memberangkatkan tim SAR gabungan dari Timika dengan menggunakan RIB 85 PK menuju lokasi kejadian untuk melakukan pencarian.

"Proses pencarian belum membuahkan hasil dan dilanjutkan mulai Kamis pukul 06.00 sesuai dengan rencana operasi H2," katanya lagi.

Dia menambahkan tujuh orang penumpang yakni Saferius Wofa (L/35); Lius Kawase (L/27); Agus Wasi (L/37); Albert Teser (L/32); Salestina Tau Jaka (P/27); Saferius Wayap (L//37); Norberta (P/26).

"Dari ketujuh orang penumpang tersebut enam orang selamat, sedangkan satu orang atas nama Norberta (P/26) belum ditemukan," ujarnya lagi.
 

Kepala Basarnas Pontianak I Made Junetra mengungkapkan setelah tujuh hari pencarian, Tim SAR gabungan menghentikan pencarian Adelia salah satu korban tenggelamnya sampan rombongan pengantin di Sungai Momong, Desa Danti, Kecamatan Sanggau Ledo, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat. 

"Penghentian pencarian itu telah sesuai dengan regulasi yang berlaku. Karena setelah memasuki hari ke tujuh dalam pelaksanaan operasi SAR, serta atas evaluasi bersama unsur yang terlibat termasuk pihak keluarga pencarian mulai hari ini kami hentikan," kata Made di Pontianak, Senin 

Made menjelaskan sesuai dengan UU nomor 29 tahun 2014 bahwa lama proses suatu pencarian atau operasi SAR ialah tujuh hari sejak diterima laporan serta tidak ditemukan nya tanda keberadaan korban terakhir, kemudian tim pun memutuskan menghentikan pencarian.Baca selengkapnya: Adelia tujuh hari dicari akhirnya Tim SAR hentikan pencarian korban

 

Pewarta: Agustina Estevani Janggo

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2023