Tim gabungan dari beberapa instansi pemerintah menyelidiki penyebab kematian sejumlah satwa liar di kawasan Taman Nasional Bogani Nani Wartabone (TNBNW), yang berada di wilayah Provinsi Gorontalo dan Sulawesi Utara.

Tim petugas dari Balai TNBNW, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Bone Bolango, serta Otoritas Veteriner Provinsi Gorontalo telah diturunkan untuk melakukan pengecekan dan pengambilan sampel di lokasi penemuan bangkai babi hutan.

Sebagaimana dikutip dalam siaran pers Balai TNBNW pada Senin, Kepala Balai TNBNW Anis Suratin menyampaikan bahwa informasi mengenai kematian satwa liar di kawasan taman nasional dan sekitarnya diterima sejak 29 Agustus 2023.

Menurut dia, sampai sekarang tercatat ada temuan sembilan bangkai babi hutan jenis Sus celebensis di sembilan lokasi di dalam dan luar kawasan TNBNW.

Bangkai babi hutan dilaporkan ditemukan di enam lokasi di luar kawasan taman nasional dan tiga lokasi di dalam kawasan taman nasional.

Lokasi penemuan bangkai babi hutan berada di wilayah Desa Bangio dan Dataran Hijau di Kecamatan Pinogu serta Desa Tulabolo di Kecamatan Suwawa Timur di wilayah Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo.

Anis menyampaikan bahwa petugas sudah mengambil sampel dari dua bangkai babi hutan yang ditemukan di kawasan taman nasional dan sekitarnya untuk diperiksa di Balai Besar Veteriner Maros.

Dia mengungkapkan bahwa rapat koordinasi pada 5 September 2023 mengenai pencegahan dan penanganan African Swine Fever (ASF) antara lain menyimpulkan bahwa penyakit menular pada babi tersebut tidak sampai menimbulkan kematian massal hewan serta tidak menyebabkan kematian satwa liar di kawasan konservasi.

Meskipun demikian, menurut dia, pemeriksaan laboratorium tetap dilakukan untuk mengetahui kemungkinan terjadi penularan virus pada satwa liar di kawasan konservasi.
 

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyatakan bahwa Warga Negara Vietnam berinisial LVH yang ditetapkan sebagai tersangka penyelundupan puluhan satwa dilindungi itu terancam dijatuhi hukuman lima tahun penjara dan denda Rp100 juta.

"Diketahui, LVH merupakan nahkoda kapal MV Royal 06 berbendera Vietnam sekaligus pemilik satwa dilindungi dari Indonesia yang rencananya diselundupkan ke Vietnam. LVH berhasil diamankan dalam patroli Lantamal XII Pontianak di perairan Sungai Pontianak pada tanggal 20 Desember 2022," kata Dirjen Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani di Pontianak, Rabu.

Rasio menjelaskan, dalam patroli tersebut, ditemukan 36 satwa liar yang dilindungi undang-undang berupa bekantan sebanyak 16 ekor, burung kakak tua maluku (10 ekor), burung kakak tua koki (3 ekor), burung kakak tua putih (3 ekor), burung kakak tua jambul kuning (3 ekor) dan burung kakak tua raja (1 ekor).

Dari hasil pemeriksaan tersangka LVH bahwa satwa-satwa tersebut akan dibawa ke Vietnam. Satwa-satwa tersebut dibeli dari beberapa orang sedangkan asal satwa-satwa ini masih dalam pendalaman penyidik.

"Saat ini penyidik sedang mendalami kemungkinan adanya jaringan perdagangan lintas batas negara (internasional) satwa yang dilindungi," tuturnya.

Dia juga, mengatakan penindakan terhadap pelaku kejahatan satwa yang dilindungi merupakan komitmen pemerintah guna melindungi kekayaan keanekaragaman hayati (kehati) Bangsa Indonesia.Baca berita selengkapnya: WN Vietnam terancam lima tahun penjara akibat selundupkan satwa dilindungi



 

Pewarta: Adiwinata Solihin

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2023