Pemerintah Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, menggelar sosialisasi wilayah Sungai Ringin sebagai pusat kawasan industri pengolahan untuk komoditas lokal, yang diharapkan bisa bersaing secara global sekaligus ramah lingkungan.

"Lokasi kawasan industri Sungai Ringin itu dilengkapi sarana dan prasarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh pemerintah dan swasta berdasarkan indikasi programnya," kata Sekretaris Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang Kabupaten Sintang Mulyadi di Sintang, Kalbar, Rabu.

Disampaikan Mulyadi, luas kawasan industri Sungai Ringin itu mencapai 3.151,09 hektare, yang mencakup delapan desa di Kecamatan Sintang dan satu desa di Kecamatan Sungai Tebelian serta satu desa di Kecamatan Tempunak.

Menurut dia, tujuan kawasan industri Sungai Ringin tersebut adalah memajukan ekonomi dan pembangunan di wilayah Sintang.

Sementara itu, Asisten Administrasi Umum Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang Harisinto Linoh mengatakan penetapan kawasan industri Sungai Ringin tersebut melalui Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Rencana Detail Tata Ruang Bagian Wilayah Perencanaan Industri Sungai Ringin 2020-2039.

"Perda itu menguatkan kita bahwa Sintang telah memiliki kawasan industri yang representatif dan berwawasan lingkungan," ujarnya.

Dia menjelaskan perda tentang penetapan kawasan industri Sungai Ringin itu disosialisasikan ke sejumlah pihak terkait termasuk masyarakat sekitar kawasan.

Harisinto berharap dengan adanya sosialisasi perda tersebut dapat didukung oleh semua pihak termasuk lapisan masyarakat dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Sintang.

Pewarta: Teofilusianto Timotius

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2023