Ketua Tim SPI Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wahyu Dewantara Susilo menyebutkan bahwa Provinsi Papua Barat Daya merupakan salah satu provinsi yang sangat rentan terjadi tindak pidana korupsi berdasarkan hasil survei penilaian integritas (SPI) yang telah dilakukan oleh lembaga antirasuah itu.
"Walaupun Papua Barat Daya baru terbentuk, tapi berdasarkan survei ternyata provinsi ini berada pada angka 64,84, yang sangat rentan terjadinya korupsi," kata Ketua Tim SPI KPK dalam Forum Literasi Hukum dan HAM Digital (Firtual) di Sorong, Rabu.
Berdasarkan hasil SPI per wilayah, kata dia, Kota Sorong berada pada angka 68,53, disusul Kabupaten Sorong angka 68,54, Kabupaten Maybrat angka 63,41, Kabupaten Raja Ampat 64,62, Kabupaten Sorong Selatan 58.05 dan Kabupaten Tambrauw berada di angka 65,93.
Dia menjelaskan indeks integritas mulai dari angka 0.00-67.9 masuk kategori sangat rentan, dan Provinsi Papua, Papua Barat, termasuk Papua Barat Daya termasuk dalam kategori sangat rentan. Sedangkan angka 68.00-73.60 tergolong rentan, kemudian 73.77 adalah waspada dan 77.50-100 terjaga.
"Ini satu tantangan besar karena provinsi ini termuda," ujar dia.
Menurut dia, penyebab utama Provinsi Papua Barat Daya masuk kategori sangat rentan tindak korupsi karena perdagangan, pengaruh dalam menentukan pemenang vendor, penunjukan pejabat di pemerintahan dan terkait integritas pelaksanaan tugas.
Selain itu, kata dia, tantangan lain adalah minimnya sosialisasi antikorupsi yang dilakukan pemerintah daerah di Papua Barat Daya.
"Jika butuh bantuan KPK, kami siap membantu. Ini adalah catatan bagi pemerintah daerah setempat serta beberapa tantangan lainnya, yang rentan korupsi dan gratifikasi dalam menjalankan tugas kedinasan,” beber dia.
Secara Nasional, kata Wahyu, tata kelola pemerintahan provinsi dan pemerintah kabupaten/kota masih sangat tinggi rentan korupsi. Hal ini disebabkan pemerintah daerah yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
“Pemerintah daerah masuk dalam risiko korupsi yang sangat tinggi karena pemerintah daerah yang bersentuhan langsung dengan masyarakat,” ujar dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2023
"Walaupun Papua Barat Daya baru terbentuk, tapi berdasarkan survei ternyata provinsi ini berada pada angka 64,84, yang sangat rentan terjadinya korupsi," kata Ketua Tim SPI KPK dalam Forum Literasi Hukum dan HAM Digital (Firtual) di Sorong, Rabu.
Berdasarkan hasil SPI per wilayah, kata dia, Kota Sorong berada pada angka 68,53, disusul Kabupaten Sorong angka 68,54, Kabupaten Maybrat angka 63,41, Kabupaten Raja Ampat 64,62, Kabupaten Sorong Selatan 58.05 dan Kabupaten Tambrauw berada di angka 65,93.
Dia menjelaskan indeks integritas mulai dari angka 0.00-67.9 masuk kategori sangat rentan, dan Provinsi Papua, Papua Barat, termasuk Papua Barat Daya termasuk dalam kategori sangat rentan. Sedangkan angka 68.00-73.60 tergolong rentan, kemudian 73.77 adalah waspada dan 77.50-100 terjaga.
"Ini satu tantangan besar karena provinsi ini termuda," ujar dia.
Menurut dia, penyebab utama Provinsi Papua Barat Daya masuk kategori sangat rentan tindak korupsi karena perdagangan, pengaruh dalam menentukan pemenang vendor, penunjukan pejabat di pemerintahan dan terkait integritas pelaksanaan tugas.
Selain itu, kata dia, tantangan lain adalah minimnya sosialisasi antikorupsi yang dilakukan pemerintah daerah di Papua Barat Daya.
"Jika butuh bantuan KPK, kami siap membantu. Ini adalah catatan bagi pemerintah daerah setempat serta beberapa tantangan lainnya, yang rentan korupsi dan gratifikasi dalam menjalankan tugas kedinasan,” beber dia.
Secara Nasional, kata Wahyu, tata kelola pemerintahan provinsi dan pemerintah kabupaten/kota masih sangat tinggi rentan korupsi. Hal ini disebabkan pemerintah daerah yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
“Pemerintah daerah masuk dalam risiko korupsi yang sangat tinggi karena pemerintah daerah yang bersentuhan langsung dengan masyarakat,” ujar dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2023