Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah menindak sebanyak 425.506 konten judi online hingga 18 Oktober 2023 sebagai langkah serius memberantas perjudian online yang merebak di Indonesia.
"Dari 18 Juli hingga 18 Oktober 2023, kami sudah mengeksekusi pemutusan akses 425.506 konten perjudian. 237.096 konten di antaranya berasal dari situs alamat internet protokol (IP address), sebanyak 17.235 konten dari file sharing, dan 171.175 konten dari media sosial," kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi dalam konferensi persnya di Kementerian Kominfo, Jakarta, Jumat.
Budi mengatakan selain pemutusan akses secara langsung ke konten-konten bermuatan negatif, Kementerian Kominfo juga telah mengambil langkah pencegahan lainnya lewat kolaborasi dengan para penyelenggara internet.
Lewat kolaborasi itu, Kementerian Kominfo berkomunikasi dengan para penyelenggara internet untuk dapat bergerak cepat menutup akses terhadap konten negatif termasuk di dalamnya terkait dengan perjudian online.
Kolaborasi lainnya juga telah dilakukan dengan lintas kementerian dan lembaga agar penanganan pemberantasan judi online menjadi lebih optimal. Salah satunya dengan lembaga dari sektor ekonomi.
"Beberapa waktu lalu, kami telah meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan pemblokiran terhadap 2.760 rekening sejak 17 Juli 2023 hingga 16 Oktober 2023. Kami juga telah meminta agar Bank Indonesia (BI) meningkatkan upaya pencegahan aktivitas perjudian online," kata Budi.
Budi mengatakan judi online di Indonesia setiap tahunnya diperkirakan memiliki nilai transaksi sebesar Rp160-350 triliun maka dari itu akses terhadap layanan keuangannya perlu dibatasi.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Sebanyak 425.506 konten judi online telah ditindak
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2023
"Dari 18 Juli hingga 18 Oktober 2023, kami sudah mengeksekusi pemutusan akses 425.506 konten perjudian. 237.096 konten di antaranya berasal dari situs alamat internet protokol (IP address), sebanyak 17.235 konten dari file sharing, dan 171.175 konten dari media sosial," kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi dalam konferensi persnya di Kementerian Kominfo, Jakarta, Jumat.
Budi mengatakan selain pemutusan akses secara langsung ke konten-konten bermuatan negatif, Kementerian Kominfo juga telah mengambil langkah pencegahan lainnya lewat kolaborasi dengan para penyelenggara internet.
Lewat kolaborasi itu, Kementerian Kominfo berkomunikasi dengan para penyelenggara internet untuk dapat bergerak cepat menutup akses terhadap konten negatif termasuk di dalamnya terkait dengan perjudian online.
Kolaborasi lainnya juga telah dilakukan dengan lintas kementerian dan lembaga agar penanganan pemberantasan judi online menjadi lebih optimal. Salah satunya dengan lembaga dari sektor ekonomi.
"Beberapa waktu lalu, kami telah meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan pemblokiran terhadap 2.760 rekening sejak 17 Juli 2023 hingga 16 Oktober 2023. Kami juga telah meminta agar Bank Indonesia (BI) meningkatkan upaya pencegahan aktivitas perjudian online," kata Budi.
Budi mengatakan judi online di Indonesia setiap tahunnya diperkirakan memiliki nilai transaksi sebesar Rp160-350 triliun maka dari itu akses terhadap layanan keuangannya perlu dibatasi.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Sebanyak 425.506 konten judi online telah ditindak
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2023