Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu menegaskan, untuk masyarakat yang memberikan uang kepada pengemis dan gelandangan di wilayah tersebut akan didenda uang sebesar Rp1 juta.
 
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bengkulu nomor 07 tahun 2017 bahwa aktivitas atau kegiatan meminta-minta di jalanan baik yang dilakukan oleh pengemis, anak jalanan dan gelandangan dilarang. Baik yang meminta maupun yang memberi dapat dikenakan sanksi berupa tiga bulan kurungan atau denda sebesar Rp1 juta.
 
"Yang memberi juga bisa dikenakan denda Rp1 juta atau kurungan tiga bulan. Kenapa ini diatur dan dilarang, karena memberi uang kepada pengemis dan anak jalanan itu hanya mengajarkan mereka menjadi malas. Selain itu kegiatan mengemis di jalanan juga mengganggu," kata Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bengkulu Sahat Situmorang di Kota Bengkulu, Kamis.
 
Oleh karena itu, pihaknya terus melakukan sosialisasi dan edukasi terhadap para gepeng (gelandangan dan pengemis) di wilayah Kota Bengkulu untuk tidak melanjutkan aktivitas mereka di pinggir jalan.
 
Namun, jika sosialisasi tersebut tidak tidak diindahkan, maka pihaknya akan melakukan razia bersama Satpol PP untuk mengamankan para gepeng tersebut dan menerapkan perda 07 tahun 2017.
 
Sementara itu, sejak Januari hingga Agustus 2023 telah melakukan penertiban dan menangkap 200 lebih tuna wisma yang terdiri dari gelandangan dan pengemis, manusia silver, anak punk dan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ)
 
Terang Sahat, upaya penertiban yang dilakukan dilakukan tersebut untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, sebab banyak warga yang melaporkan aksi pencurian hingga mengganggu ketertiban umum.
 
Usai ditertibkan, para tuna wisma tersebut dilakukan melalui rumah singgah, sedangkan untuk gepeng, anak punk dan lainnya yang berasal dari luar daerah akan dikembalikan ke daerah asal.
 
Untuk gepeng, anak punk dan lainnya ada beberapa yang bukan berasal dari Kota Bengkulu, tetapi dari Provinsi Jambi, Kota Lubuk Linggau, Provinsi Sumatera Selatan, dan Provinsi Lampung.
 
"Para gelandangan dan pengemis juga dilakukan pendataan untuk mengetahui latar belakang dan terkait dengan pemberian pelatihan serta pembinaan untuk membuka usaha atau bekerja," ujarnya.
 


Menteri Sosial Tri Rismaharini mengeluarkan Surat Edaran ditujukan kepada pemerintah daerah untuk melarang eksploitasi warga lanjut usia (lansia), merespon maraknya lansia mengemis di sosial media.

Dalam keterangan tertulis diterima di Jakarta, Rabu, edaran dimaksud adalah Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penertiban Kegiatan Eksploitasi dan/atau Kegiatan Mengemis yang Memanfaatkan Lanjut Usia, Anak, Penyandang Disabilitas, dan/atau Kelompok Rentan Lainnya.

Dalam edaran yang diterbitkan 16 Januari 2023 itu, para gubernur dan bupati/wali kota diimbau untuk mencegah adanya kegiatan mengemis baik yang dilakukan secara luring maupun daring di media sosial yang mengeksploitasi para lansia, anak, penyandang disabilitas, dan/atau kelompok rentan lainnya.

Edaran Mensos juga mengatur tindakan yang harus dilakukan jika menemukan kegiatan eksploitasi. Pemerintah daerah dan masyarakat diminta melaporkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Satuan Polisi Pamong Praja apabila menemukan kegiatan mengemis dan/atau eksploitasi para lanjut usia, anak, penyandang disabilitas, dan/atau kelompok rentan lainnya. Baca berita selengkapnya: Menteri Risma keluarkan Surat Edaran larang eksploitasi lansia mengemis


 

Pewarta: Anggi Mayasari

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2023