Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Persero) Tbk atau Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia, Senin pagi turun Rp2.000 menjadi Rp1.123.000 per gram.

Sebelumnya, harga emas batangan Antam berada di posisi Rp1.125.000 per gram pada Sabtu (4/11) dan Minggu (5/11).

Sedangkan, Harga jual kembali (buyback) emas batangan Senin pagi turun Rp1.000 menjadi Rp1.016.000 per gram dibandingkan harga buyback pada Sabtu (4/11) dan Minggu (5/11) senilai Rp1.017.000 per gram.

Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di Logam Mulia Antam Senin pagi:

- Harga emas 0,5 gram: Rp611.500.
- Harga emas 1 gram: Rp1.123.000.
- Harga emas 2 gram: Rp2.186.000.
- Harga emas 3 gram: Rp3.254.000.
- Harga emas 5 gram: Rp5.390.000
- Harga emas 10 gram: Rp10.725.000.
- Harga emas 25 gram: Rp26.687.000.
- Harga emas 50 gram: Rp53.295.000.
- Harga emas 100 gram: Rp106.512.000.
- Harga emas 250 gram: Rp266.015.000.
- Harga emas 500 gram: Rp531.820.000.
- Harga emas 1.000 gram: Rp1.063.600.000.

Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.
 
Ratusan warga dari Desa Nanga Biang, Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Sanggau, menuntut PT. Satria Pratama Mandiri (SPM) untuk menghentikan penambangan emas di Sungai Kapuas di daerah mereka.

"Kami meminta ketegasan pemerintah daerah Kabupaten Sanggau dan pemerintahan provinsi untuk melihat persoalan ini agar tidak terjadi masalah sosial di masyarakat. Penolakan perusahaan tambang emas yang beraktivitas di aliran Sungai Kapuas itu didasari atas kepentingan mata pencaharian dari kehidupan ekonomi serta lingkungan," kata Perwakilan pengunjuk rasa warga masyarakat, Rajali di Sanggau, Selasa.

Dalam aksinya, massa menuntut pihak berwajib untuk memindahkan aktivitas penambangan yang dilakukan perusahaan itu dari wilayah mereka. 

Rajali tokoh masyarakat Nanga biang ini pun meminta pemerintah mengkaji ulang izin perusahaan tersebut karena akan berdampak pada pencemaran sungai dan merugikan masyarakat di aliran sungai.Baca juga: Khawatir Sungai Kapuas rusak, Warga Sanggau tolak tambang emas

 

Pewarta: Benardy Ferdiansyah

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2023