Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Singkawang Kalimantan Barat berkoordinasi dengan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Singkawang untuk membahas partisipasi warga binaan pemasyarakatan (WBP) sebagai pemilih dalam Pemilu 2024.

"Koordinasi kali ini, kami membahas partisipasi WBP sebagai pemilih Pemilu 2024. Selama memenuhi syarat sebagai pemilih, WBP ini berhak untuk mendapatkan haknya dalam memilih," kata Anggota KPU Kota Singkawang Umar Faruq di Singkawang, Minggu.

Sebagaimana diketahui Lapas Kelas IIB Singkawang masuk dalam kategori lokasi khusus. Di Lapas terdapat dua TPS dengan 600 pemilih yang telah ditetapkan dalam daftar pemilih tetap (DPT) Lokasi Khusus.

"Pada 21 Juni 2023, KPU Kota Singkawang telah menetapkan DPT sejumlah 169.951 pemilih. Jumlah ini sudah termasuk dua TPS Lokasi Khusus di Lapas sebanyak 600 pemilih," tuturnya.

Anggota KPU Divisi Perencanaan Data dan Informasi ini mengatakan, kendati telah ditetapkan dalam DPT, pemilih TPS Lokasi Khusus di Lapas perlakukannya sama dengan pemilih kategori daftar pemilih tambahan (DPTb).

"Disebut pemilih di TPS Lokasi Khusus, karena para pemilih ini berada dalam situasi dan kondisi tertentu, dimana lokasi keberadaan mereka di luar alamat yang berbeda dengan KTP-el dan tersentral di satu lokasi. Maka perlakuannya khusus serta hak memilih mereka sebagaimana pemilih DPTb atau pemilih pindahan," tuturnya.

Hak memilih mereka adalah pindah memilih. Surat suara yang mereka peroleh nanti berdasarkan keterdaftaran dalam DPT dan disesuaikan dengan wilayah administrasi kependudukan atau identitas kependudukan mereka masing-masing.

Nantinya KPU Kota Singkawang akan menerbitkan formulir model surat pindah memilih bagi WBP yang telah terdaftar dalam DPT.

"Karena ini berada di lokasi khusus, maka surat pindah memilih yang telah diterbitkan nantinya akan diserahkan ke penanggung jawab TPS Lokasi Khusus, dan pada saat hari pemungutan suara akan disampaikan kepada para pemilih bersangkutan untuk digunakan sebagai dokumen pindah memilih," jelasnya.

Pada kesempatan tersebut, KPU Kota Singkawang dengan pihak Lapas juga mengkoordinasikan terkait data WBP yang baru masuk maupun telah bebas.

Dalam pengurusan pindah memilih, kata Umar, selambat-lambatnya 30 hari sebelum hari pemungutan suara atau pada 15 Januari 2024.

Kasi Binadik Lapas Kelas IIB Singkawang Kuatno mengatakan, pihaknya siap menyukseskan penyelenggaraan Pemilu 2024.

"Untuk itu, kami intensif saling berkoordinasi dengan KPU. Hal-hal apa saja yang perlu dilakukan, baik penyerahan maupun pemutakhiran data warga binaan secara berkala kami terus koordinasikan ke pihak KPU," katanya.

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Helti Marini S


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2023