Bawaslu Kota Singkawang mengeluarkan surat imbauan pencegahan pelanggaran kampanye diluar jadwal secara tertulis kepada pimpinan partai politik peserta pemilu di Singkawang dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat.

"Imbauan pencegahan pelanggaran kampanye di luar jadwal ini merupakan turunan dari imbauan pencegahan tertulis Bawaslu RI kepada pimpinan partai politik peserta pemilu tingkat pusat," kata Ketua Bawaslu Singkawang, Hendro Susanto, Kamis.

Isi imbauan pencegahan potensi pelanggaran kampanye di luar jadwal diantaranya adalah memperhatikan penetapan daftar calon tetap (dct) pada tanggal 3 November 2023, maka terhitung mulai tanggal 4-27 November 2023 seluruh Peserta Pemilu diperbolehkan untuk melakukan sosialisasi dan pendidikan politik serta tidak melakukan kampanye di luar jadwal.

Kemudian jika peserta pemilu akan memasang alat peraga sosialisasi (aps) supaya memperhatikan tempat yang dilarang dalam ketentuan Peraturan Perundang-Undangan, dan wajib memperhatikan materi muatan, kalimat dan/atau tanda gambar aps dengan tidak memuat unsur ajakan untuk memilih seperti kalimat coblos nomor urut, menampilkan simbol/gambar paku dan/atau materi muatan lain yang memuat unsur ajakan untuk memilih.

Selanjutnya peserta pemilu diminta tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang mengandung unsur kampanye pemilu dan ajakan untuk memilih sebelum dimulainya jadwal tahapan kampanye pemilu dalam bentuk yaitu pertemuan warga, penyebaran Bahan Kampanye (BK) seperti selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, alat minum/makam, kalender, kartu nama, pin, alat tulis, dan/atau atribut kampanye lainnya sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan, pemasangan alat peraga kampanye (apk) seperti reklame, spanduk, dan/atau umbul-umbul, media sosial; dan/atau aktifitas lain yang berkaitan dengan kegiatan kampanye.

Terkait dengan imbauan ini, bawaslu juga akan melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah setempat untuk melakukan langkah-langkah penertiban apabila mendapati aps peserta pemilu yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 79 Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2023 dan juga melanggar Peraturan Daerah yang berlaku di wilayahnya tentang Ketertiban Umum.

"Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, bahwa tahapan kampanye Pemilu 2024 akan berlangsung pada tanggal 28 November sampai 10 Februari 2024 atau selama 75 hari," katanya.

Pada tahapan ini para peserta pemilu dapat melakukan Pemasangan apk dan penyebaran bahan kampanye serta mengungkapkan unsur citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik partai politik.

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2023