Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas memuji digitalisasi pengadilan oleh Mahkamah Agung (MA).
“Semangat MA ini sejalan dengan semangat kita membangun Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) agar memudahkan masyarakat mengakses berbagai layanan pemerintah,” kata Anas dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa.
Pasalnya, MA meluncurkan layanan administrasi pengadilan elektronik untuk perkara perdata, perdata agama, dan tata usaha negara pada tahun 2018.
Adapun layanan pengadilan digital atau dikenal dengan e-Court adalah layanan bagi pengguna terdaftar untuk pendaftaran perkara secara online (e-Filling).
Selain itu, mendapatkan taksiran panjar biaya perkara secara online, pembayaran secara online (e-Payment), pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik (e-Summon), dan persidangan yang dilakukan secara elektronik (e-Ligitation).
Mahkamah Agung juga telah meluncurkan layanan e-Court untuk perkara pidana di akhir Maret 2020. Kebijakan ini sebagai respons Mahkamah Agung dalam beradaptasi dengan situasi pandemi Covid-19.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua MA Bidang Yudisial Sunarto menyebut sejak 2018 Mahkamah Agung telah mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3/2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik.
Transformasi pengadilan dari sistem administrasi berbasis kertas ke sistem berbasis digital merupakan respons pengadilan terhadap tuntutan modernitas dan sebagai upaya meningkatkan akses terhadap keadilan.
“Dan ini sangat sesuai dengan program Bapak Menpan RB untuk menjembatani kesenjangan kemampuan kita berkinerja dengan ekspektasi publik salah satunya adalah dengan menggunakan sarana IT,” ungkapnya.
Sunarto juga menegaskan bahwa jajarannya berkomitmen untuk mengakselerasi SPBE dalam penanganan perkara. MA juga akan terus berupaya menyederhanakan dan mengintegrasikan aplikasi agar semakin mempermudah pengguna.
Selain membahas perihal digitalisasi, pertemuan ini juga menyoroti beberapa hal seperti rencana kenaikan kelas pengadilan dan formasi calon hakim pada proses seleksi calon aparatur sipil negara pada tahun yang akan datang.
“Jadi, setelah sekian tahun tidak ada formasi calon hakim, ini nanti akan menjadi pertimbangan dari kami untuk segera mengusulkan formasi untuk calon hakim tahun 2024 karena kekurangannya cukup banyak,” pungkas Anas.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2023
“Semangat MA ini sejalan dengan semangat kita membangun Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) agar memudahkan masyarakat mengakses berbagai layanan pemerintah,” kata Anas dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa.
Pasalnya, MA meluncurkan layanan administrasi pengadilan elektronik untuk perkara perdata, perdata agama, dan tata usaha negara pada tahun 2018.
Adapun layanan pengadilan digital atau dikenal dengan e-Court adalah layanan bagi pengguna terdaftar untuk pendaftaran perkara secara online (e-Filling).
Selain itu, mendapatkan taksiran panjar biaya perkara secara online, pembayaran secara online (e-Payment), pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik (e-Summon), dan persidangan yang dilakukan secara elektronik (e-Ligitation).
Mahkamah Agung juga telah meluncurkan layanan e-Court untuk perkara pidana di akhir Maret 2020. Kebijakan ini sebagai respons Mahkamah Agung dalam beradaptasi dengan situasi pandemi Covid-19.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua MA Bidang Yudisial Sunarto menyebut sejak 2018 Mahkamah Agung telah mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3/2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik.
Transformasi pengadilan dari sistem administrasi berbasis kertas ke sistem berbasis digital merupakan respons pengadilan terhadap tuntutan modernitas dan sebagai upaya meningkatkan akses terhadap keadilan.
“Dan ini sangat sesuai dengan program Bapak Menpan RB untuk menjembatani kesenjangan kemampuan kita berkinerja dengan ekspektasi publik salah satunya adalah dengan menggunakan sarana IT,” ungkapnya.
Sunarto juga menegaskan bahwa jajarannya berkomitmen untuk mengakselerasi SPBE dalam penanganan perkara. MA juga akan terus berupaya menyederhanakan dan mengintegrasikan aplikasi agar semakin mempermudah pengguna.
Selain membahas perihal digitalisasi, pertemuan ini juga menyoroti beberapa hal seperti rencana kenaikan kelas pengadilan dan formasi calon hakim pada proses seleksi calon aparatur sipil negara pada tahun yang akan datang.
“Jadi, setelah sekian tahun tidak ada formasi calon hakim, ini nanti akan menjadi pertimbangan dari kami untuk segera mengusulkan formasi untuk calon hakim tahun 2024 karena kekurangannya cukup banyak,” pungkas Anas.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2023