Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Kalimantan Barat, Deddy Malik, mengatakan komitmennya untuk memantau dan mengawasi pelaksanaan kampanye peserta pemilu di berbagai media massa, terutama lembaga penyiaran yang ada di provinsi itu.
"Menurut jadwal yang telah ditetapkan, peserta pemilu diperbolehkan melaksanakan kampanye di media massa cetak, elektronik, dan online mulai tanggal 21 Januari hingga 10 Februari 2024 melalui iklan kampanye. Terkait hal tersebut, menjadi tugas kami untuk ikut melakukan pengawasan iklan kampanye di lembaga penyiaran," kata Deddy di Pontianak, Minggu.
Dia menyatakan bahwa pelaksanaan kampanye di media massa, khususnya media elektronik yang berada di bawah pengawasan KPID, harus mematuhi prinsip-prinsip dasar penyiaran.
"Prinsip-prinsip tersebut meliputi proporsionalitas, keadilan, keseimbangan, dan ketidakberpihakan. Deddy Malik menekankan bahwa setiap peserta pemilu, termasuk partai politik, calon legislatif, hingga calon kepala daerah dan wakilnya, harus mendapatkan porsi yang seimbang dalam hal konten, durasi waktu, dan penayangan," tuturnya.
Deddy Malik juga menganggap penayangan iklan kampanye di media massa sebagai bentuk edukasi politik. Oleh karena itu, konten iklan kampanye harus bersifat mendidik dan tidak boleh melanggar aturan yang berlaku.
Menurutnya, iklan kampanye harus memiliki karakter edukatif sehingga masyarakat dapat membuat pilihan yang cerdas berdasarkan data dan fakta.
Dia menilai bahwa iklan kampanye di media massa memiliki efektivitas tinggi dalam membantu meyakinkan masyarakat untuk menentukan pilihan politiknya pada hari pemungutan suara, yang dijadwalkan pada 14 Februari 2024.
KPID menekankan peran penting media massa, terutama lembaga penyiaran, dalam proses ini. Oleh karena itu, KPID tidak ragu-ragu memberikan teguran kepada lembaga penyiaran yang tidak mematuhi prinsip-prinsip dasar yang telah disepakati.
"KPID memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan dan memberikan teguran sesuai dengan regulasi yang berlaku. Untuk itu saya mengajak lembaga penyiaran untuk ikut serta dalam mendidik masyarakat, sehingga informasi yang disampaikan melalui media massa dapat memberikan pengetahuan yang benar dan sehat kepada masyarakat," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024
"Menurut jadwal yang telah ditetapkan, peserta pemilu diperbolehkan melaksanakan kampanye di media massa cetak, elektronik, dan online mulai tanggal 21 Januari hingga 10 Februari 2024 melalui iklan kampanye. Terkait hal tersebut, menjadi tugas kami untuk ikut melakukan pengawasan iklan kampanye di lembaga penyiaran," kata Deddy di Pontianak, Minggu.
Dia menyatakan bahwa pelaksanaan kampanye di media massa, khususnya media elektronik yang berada di bawah pengawasan KPID, harus mematuhi prinsip-prinsip dasar penyiaran.
"Prinsip-prinsip tersebut meliputi proporsionalitas, keadilan, keseimbangan, dan ketidakberpihakan. Deddy Malik menekankan bahwa setiap peserta pemilu, termasuk partai politik, calon legislatif, hingga calon kepala daerah dan wakilnya, harus mendapatkan porsi yang seimbang dalam hal konten, durasi waktu, dan penayangan," tuturnya.
Deddy Malik juga menganggap penayangan iklan kampanye di media massa sebagai bentuk edukasi politik. Oleh karena itu, konten iklan kampanye harus bersifat mendidik dan tidak boleh melanggar aturan yang berlaku.
Menurutnya, iklan kampanye harus memiliki karakter edukatif sehingga masyarakat dapat membuat pilihan yang cerdas berdasarkan data dan fakta.
Dia menilai bahwa iklan kampanye di media massa memiliki efektivitas tinggi dalam membantu meyakinkan masyarakat untuk menentukan pilihan politiknya pada hari pemungutan suara, yang dijadwalkan pada 14 Februari 2024.
KPID menekankan peran penting media massa, terutama lembaga penyiaran, dalam proses ini. Oleh karena itu, KPID tidak ragu-ragu memberikan teguran kepada lembaga penyiaran yang tidak mematuhi prinsip-prinsip dasar yang telah disepakati.
"KPID memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan dan memberikan teguran sesuai dengan regulasi yang berlaku. Untuk itu saya mengajak lembaga penyiaran untuk ikut serta dalam mendidik masyarakat, sehingga informasi yang disampaikan melalui media massa dapat memberikan pengetahuan yang benar dan sehat kepada masyarakat," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024